Waspadai Iming-iming Investasi Bodong Robot Trading ala Bappebti - Kongres Advokat Indonesia

Waspadai Iming-iming Investasi Bodong Robot Trading ala Bappebti

Investasi ilegal berkedok robot trading satu per satu terbongkar.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memblokir 336 robot trading karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL selama tahun 2021.

Diantara robot trading yang diblokir adalah Auto Trade Gold (ATG), Net89, DNA Pro, Fahrenheit dan Viral Blast. Belakangan, diantara robot trading tersebut telah dilaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan setelah para member kesulitan melakukan penarikan kembali dana investasinya (withdraw/WD).

Padahal, investasi bodong sebenarnya bisa dihindari.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengingatkan agar masyarakat tidak terbuat dengan berbagai gimmick penawaran yang dilakukan oleh penyelenggara robot trading.

Salah satu gimmick yang menjebak yakni janji fix income atau profit sharing.

“Penawaran robot trading dengan menjanjikan penghasilan atau profit sharing (bagi hasil) marak di media sosial,” kata Tirta pada diskusi publik bertajuk “Penipuan Investasi Online”, Rabu 30 Maret 2022.

Masyarakat juga jangan tertipu dengan janji palsu atau iming-iming iklan menyesatkan seperti pernyataan ‘dengan tidur nyenyak, anda sudah dapat untung’.

Penyelenggara robot trading, kata Tirta Karma Sanjaya biasanya menawarkan jasa sewa robot trading melalui program member get member. “Biasanya ditawarkan dalam paket investasi yang berupa jasa sewa robot, deposit atau modal yang diperlukan, dan besarnya profit sharing.”

Menurut Tirta, masyarakat juga perlu waspada terkait janji profit dalam prosentase tertentu. Nilanya biasanya 1 persen per hari atau 15 persen hingga 30 persen per bulan. “Mereka juga tidak ragu menjanjikan bahwa, robot akan membatasi kerugian dalam prosentase tertentu, biasanya 10 persen.”

Menurut dia, robot trading umumnya digunakan di pialang berjangka (broker) ilegal, serta tidak dapat digunakan di semua broker meskipun sama-sama menggunakan meta trader 4 (MT4) atau MT5.

“Robot trading juga menggunakan sistem member get member dengan iming-iming akan mendapatkan bonus jika member berhasil merekrut member baru,” kata Tirta. Perusahaan penjual robot trading, biasanya mengaku memiliki legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Kemendag.

Berikut Iming-iming yang kerap dijanjikan oleh robot trading ilegal yang mesti diwaspadai.

  • Pertama, adanya izin usaha. Padahal, izin usaha yang digunakan hanya izin pendirian usaha beserta SIUPL, namun tidak memiliki sertifikasi pengumpulan dan pengelolaan dana masyarakat.
  • Kedua, broker terpercaya. Padahal perusahaan bekerja sama dengan pialang fiktif atau pialang tidak resmi.
  • Ketiga, mempromosikan robot trading sebagai solusi untuk menghasilkan pendapatan pasti (fix income). Modusnya melalui bisnis jaringan (MLM) dengan sasaran masyarakat awam.
  • Keempat, trading yang mudah. Kenyataannya, member tidak mendapatkan copy file robot trading atau hanya diinfokan akun trading untuk monitoring transaksi.
  • Kelima, chart trading yang menjanjikan. Padahal, mekanisme harga dimanipulasi, sehingga terkesan robot trading selalu dapat menghasilkan profit yang lebih besar daripada risikonya.
  • Keenam, keuntungan konsisten. Padahal, keuntungan yang dibagikan kepada member berasal dari dana member itu sendiri (money game berbasis ponzi), bukan dari kegiatan transaksi robot trading.*** PR

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024