Jual Kartu Perdana yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain, 4 Orang Ditangkap di Tangerang - Kongres Advokat Indonesia

Jual Kartu Perdana yang Diregistrasi Pakai NIK dan KK Orang Lain, 4 Orang Ditangkap di Tangerang

Polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan nomor induk keluarga (NIK) dan kartu keluarga (KK) di Kota Tangerang pada waktu yang berbeda.

Para tersangka menggunakan NIK dan KK orang lain sebagai bahan registrasi kartu perdana. Kartu perdana itu lalu dijual di lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.

Kepala Polisi Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Komarudin berujar, keempat tersangka berinisial AN, DS, AS, dan AA. Kata dia, AN ditangkap di sebuah apartemen di Neglasari, Kota Tangerang, pada Desember 2021.

“Dari tersangka inisial AN, yang berhasil kita amankan kartu perdana berbagai provider, yang sudah diregistrasi sebanyak 4.800 buah,” papar Komarudin pada awak media, Rabu (30/3/2022).

“Kemudian kartu perdana berbagai provider yang belum teregistrasi sebanyak 73.801 buah,” sambung dia. Berdasar penangkapan AN, polisi meneruskan penyelidikannya terhadap kasus tersebut.

Polisi menangkap DS, AS, dan AA di Karawaci, Kota Tangerang, pada 21 Maret 2022. Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi mengamankan 5.600 kartu perdana teregistrasi dan 4.900 kartu perdana belum teregistrasi.

Menurut Komarudin, dari hasil pemeriksaan, kartu-kartu itu akan dijual di Shopee atau Tokopedia. Kemudian, masyarakat yang membeli nomor itu akan menyebarkan berita atau informasi hoaks kepada khalayak umum.

“Kartu perdana yang telah diregistrasi siap dijual kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa menggunakan nomor telepon yang bukan identitas aslinya, yang kerap kali menyebar berita hoaks, penipuan, dan sebagainya,” tutur Komarudin.

Atas tindakannya, keempat tersangka itu disangkakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, ancaman pidana penjara keempat tersangka paling lama 12 tahun. KOMPAS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024