Pemerintah Mungkinkan Masyarakat Patungan untuk Danai IKN Nusantara - Kongres Advokat Indonesia

Pemerintah Mungkinkan Masyarakat Patungan untuk Danai IKN Nusantara

Pemerintah telah menyiapkan skema-skema pembiayaan non- APBN untuk mendanai pembangunan di Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara. Misalnya dengan pemanfaatan barang milik negara (BMN), skema KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha), kontribusi swasta/BUMN, serta creative financing.

Ketua Komunikasi Tim IKN, Sidik Pramono, mengatakan salah satu yang memungkinkan dari creative financing adalah skema crowd funding atau urun-dana. Artinya masyarakat bisa menggalang dana untuk membangun infrastruktur di IKN Nusantara.

“Skemanya misal kalau masyarakat mau bikin sesuatu di IKN, tinggal orang mau tertarik atau tidak, gitu saja kan,” ujar Sidik saat dihubungi MNC Portal, Jumat (25/3/2022).

Sidik menjelaskan jika ada masyarakat yang ingin menggalang dana untuk pembangunan IKN bisa dilakukan secara mandiri. Menurutnya, Kepala Otorita akan siap untuk memfasilitasi.

“Mungkin ada satu yang mengumpulkan, tapi yang menyumbang adalah masyarakat itu sendiri, misalnya mau bikin taman, lokasinya dikomunikasikan kepada Otorita,” sambungnya.

Sidik menjelaskan crowd funding merupakan salah satu dari banyak alternatif pendanaan dari non-APBN. Skema tersebut akan melibatkan banyak orang dan bersifat donasi sosial. “Urun-dana ini sifatnya sukarela, tidak ada pemaksaan, dan yang menjadi pemrakarsa pun dari pihak masyarakat sendiri,” kata Sidik.

Menurutnya upaya tersebut merupakan kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif berkontribusi dalam pembangunan sebuah bangsa.

Pendanaan dari urun-dana bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu, seperti taman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artifak hutan. “Intinya urun-dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat,” pungkas Sidik. SINDONEWS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023