Pemerintah Mungkinkan Masyarakat Patungan untuk Danai IKN Nusantara - Kongres Advokat Indonesia

Pemerintah Mungkinkan Masyarakat Patungan untuk Danai IKN Nusantara

Pemerintah telah menyiapkan skema-skema pembiayaan non- APBN untuk mendanai pembangunan di Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara. Misalnya dengan pemanfaatan barang milik negara (BMN), skema KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha), kontribusi swasta/BUMN, serta creative financing.

Ketua Komunikasi Tim IKN, Sidik Pramono, mengatakan salah satu yang memungkinkan dari creative financing adalah skema crowd funding atau urun-dana. Artinya masyarakat bisa menggalang dana untuk membangun infrastruktur di IKN Nusantara.

“Skemanya misal kalau masyarakat mau bikin sesuatu di IKN, tinggal orang mau tertarik atau tidak, gitu saja kan,” ujar Sidik saat dihubungi MNC Portal, Jumat (25/3/2022).

Sidik menjelaskan jika ada masyarakat yang ingin menggalang dana untuk pembangunan IKN bisa dilakukan secara mandiri. Menurutnya, Kepala Otorita akan siap untuk memfasilitasi.

“Mungkin ada satu yang mengumpulkan, tapi yang menyumbang adalah masyarakat itu sendiri, misalnya mau bikin taman, lokasinya dikomunikasikan kepada Otorita,” sambungnya.

Sidik menjelaskan crowd funding merupakan salah satu dari banyak alternatif pendanaan dari non-APBN. Skema tersebut akan melibatkan banyak orang dan bersifat donasi sosial. “Urun-dana ini sifatnya sukarela, tidak ada pemaksaan, dan yang menjadi pemrakarsa pun dari pihak masyarakat sendiri,” kata Sidik.

Menurutnya upaya tersebut merupakan kesempatan dan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif berkontribusi dalam pembangunan sebuah bangsa.

Pendanaan dari urun-dana bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu, seperti taman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artifak hutan. “Intinya urun-dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat,” pungkas Sidik. SINDONEWS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024