Kewajiban dan Hak Advokat yang Patut Rekan-rekan Ketahui - Kongres Advokat Indonesia

Kewajiban dan Hak Advokat yang Patut Rekan-rekan Ketahui

Pengacara atau dalam istilah lain dikenal dengan advokat merupakan salah satu alat penegak hukum di samping kejaksaan, kehakiman, dan kepolisian. Profesi advokat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 18 Tahun 2003.

Dijelaskan di dalamnya bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU.

Jasa hukum yang dimaksud adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien atau orang yang menerima jasanya.

Pada hakikatnya, setiap perkara yang diajukan ke pengadilan tidaklah mutlak harus ada pengacara karena di Indonesia menganut asas ius curia novit di mana hakim dianggap tahu hukum. Akan tetapi, kehadiran pengacara diharapkan dapat membantu dalam mencari kebenaran hukum.

Kewajiban Advokat

Menjunjung Kode Etik Profesi

Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh advokat sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2003 adalah menjunjung kode etik profesinya. Kode etik dianggap sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesinya.

Kode etik advokat Indonesia adalah menjamin, melindungi, dan membebankan kewajiban kepada setiap advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab ditujukan kepada klien, pengadilan, negara, atau masyarakat, serta kepada dirinya sendiri.

Menegakkan Supremasi Hukum

Kewajiban lain seorang advokat adalah menegakkan hukum termasuk supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dalam menjalankan kewajibannya menegakkan hukum, advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya. Advokat dilarang memangku tanggung jawab lain yang dapat mengurangi kemerdekaannya dalam menjalankan tugas.

Menegakkan Hak Asasi Manusia dalam Menjalankan Profesinya

Dijelaskan dalam Undang-undang bahwa advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, advokat dalam menjalankan tugasnya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budayanya.

Bersungguh-sungguh Melindungi dan Membela Kepentingan Klien

Setiap advokat berkewajiban melindungi dan membela kepentingan kliennya dengan sungguh-sungguh. Kepentingan klien yang dimaksud adalah kepentingan klien yang sebelumnya telah didiskusikan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian.

Di mana jasa hukum yang diberikan akan disesuaikan dengan hal tersebut. Dalam rangka melindungi kepentingan klien, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperolehnya dari klien karena hubungan profesional yang dibangun.

Hak Advokat Menurut Undang-undang

Beriringan dengan kewajiban di atas, seorang advokat juga memiliki sejumlah hak. Berikut hak advokat menurut UU Nomor 18 Tahun 2003:

  • Hak kebebasan dan kemandirian dalam mengeluarkan pendapat dalam membela suatu perkara.
  • Hak imunitas atau kekebalan seorang advokat dalam menjalankan tanggung jawabnya di mana ia tidak dapat dituntut ketika menjalankan profesinya.
  • Hak meminta dan memperoleh informasi terkait perkara yang tengah dihadapinya.
  • Hak menjalankan praktek peradilan di seluruh wilayah Indonesia. Hak memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya.
  • Hak memperoleh honorarium sesuai kesepakatan.
  • Hak memberikan somasi melalui surat atau teguran langsung

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Sinaga, Harlen. 2011. Dasar-dasar Profesi Advokat. Jakarta: Penerbit Erlangga KOMPAS
1 Response
  1. Sumartono

    Ttg hak imunitas perlu dicermati bagaimana bila seorang advokat tsb sengaja bersekongkol dg client khususnya yg posisinya sbg tsk sehingga seakan berupaya untuk menghindari penegakan hukum yg jujur?? Berkeadilan?
    Bukankah tugas utamanya adalah melindungi clienya dari penyimpangan pelaksanaan atau penerapan penegakan hukum ?? Tetepi bukan untuk menghindarkan kewajiban /tanggung jawab cliennya ??
    “Ini yg sering terjadi”

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024