PPATK Ungkap Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich dari Investasi Bodong - Kongres Advokat Indonesia

PPATK Ungkap Dugaan Pencucian Uang Para Crazy Rich dari Investasi Bodong

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah orang yang dijuluki crazy rich tidak melaporkan transaksi pembelian aset mewahnya. PPATK menduga adanya penipuan dan pencucian uang yang dilakukan para crazy rich dalam kasus investasi ilegal.

PPATK mendapati transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya tidak dilaporkan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) ke PPATK. Padahal transaksi itu wajib dilaporkan.

“Mereka yang kerap dijuluki ‘crazy rich’ ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan resmi, Minggu (6/3/2022).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT). Penyedia Barang dan Jasa atau lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor dan wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.

PPATK menduga penipuan dan pencucian uang terkait investasi ilegal oleh crazy rich ini memang dilakukan. Dugaan itu berasal dari deteksi aliran dana investasi bodong yang dijalani dan kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan di mana mereka membeli.

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan laporan transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” ujar Ivan.

Selain itu, sebanyak 47.587 laporan transaksi dari Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang telah terdaftar sudah diterima PPATK. Laporan itu merupakan laporan transaksi yang diterima sepanjang 2021.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama penyidik menghentikan sementara transaksi dan memblokir rekening terkait kasus investasi ilegal. Penghentian sementara transaksi dan blokir tersebut nilainya Rp 202 miliar, berasal dari 109 rekening pada 55 penyedia jasa keuangan.

“Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik, ” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan resmi, Jumat (4/3).

Penanganan kasus tersebut telah dilakukan sejak Januari 2022 hingga kini. PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain robot trading, binary option dan forex trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024