RBP "Koboi Pondok Indah" Tersangka, Todongkan Pistol ke Kuli yang Sedang Renovasi - Kongres Advokat Indonesia

RBP “Koboi Pondok Indah” Tersangka, Todongkan Pistol ke Kuli yang Sedang Renovasi

Kasus ‘koboi’ viral Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel), terungkap. Seorang pria berinisial RPB (54) mengancam kuli bangunan dengan cara menodongkan pistol.

Aksi koboi itu diketahui terjadi pada Sabtu (12/2/2022) pagi. RPB yang saat itu sedang mengikuti Zoom Meeting merasa terganggu oleh kegiatan yang dilakukan oleh korban yang berinisial SES.

“Merasa kesal dan terganggu. Dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang merupakan tukang yang sedang bekerja salah satu rumah yang kebetulan posisinya ini bersebelahan dengan tersangka,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/2).

“Kemudian menghampiri, rumah sebelah yang kebetulan sedang renovasi. Di situlah korban dihampiri, kemudian ditegur diminta untuk berhenti. Namun tidak diindahkan, menurut pengakuan tersangka korban tetap bekerja. Kemudian diingatkan untuk kedua kali namun tidak diindahkan juga,” ucap Zulpan.

Merasa emosi, RPB lalu menyiram wajah korban dengan segelas air teh. Tak sampai di situ, RPB juga menodongkan pistol ke arah korban sambil mengancam.

“Melihat korban di situ ada gelas teh berisi air disiram ke muka korban. Tidak hanya sampai di situ tersangka juga menodongkan senjata airsoft gun berjenis Glock 17 warna hitam. Sambil berkata, ‘daripada dengkul kena atau kaki yang kena’ sambil menodongkan senjata,” ungkap Zulpan.

Korban pun disebut Zulpan langsung merasa ketakutan usai melihat aksi koboi pelaku. Setelahnya, korban menghentikan kegiatannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Menimbulkan ketakutan daripada korban. Karena seperti senjata beneran, atau senjata yang asli tidak menduga itu airsoft gun. Sehingga korban takut dan langsung menghentikan pekerjaannya. Ini mengalami trauma dan ketakutan akibat kejadian tersebut,” tuturnya.

Polisi kemudian menangkap RPB dan menetapkannya sebagai tersangka. RPB dijerat dengan Pasal 335 KUHAP tentang Ancaman dan Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.

“Serta hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Zulpan.

Asal-usul Airsoft Gun RPB

Diketahui, airsoft gun itu dibeli RPB di salah satu toko militer. Alasannya, karena RPB merasa stres di masa pandemi.

“Jadi senjata ini dibeli di Senayan Trade Centre, toko yang menjual perlengkapan militer. Alasannya yang bersangkutan membeli itu karena dia stres situasi pandemi ini sehingga membeli peralatan yang menyerupai kelengkapan militer, walaupun yang bersangkutan bukan anggota militer,” ucap Zulpan.

Zulpan menerangkan airsoft gun itu dibeli RPB seharga Rp 4,5 juta. Selain itu, Zulpan menyebut RPB membeli airsoft gun itu hanya supaya terlihat gagah.

“Baru Oktober 2021 dia beli ya. Hanya untuk gagah-gagahan saja seperti itu,” ucap Zulpan.

Polisi menyebut RPB merupakan pengusaha properti. “Wiraswasta yang tersangka ini. Di bidang properti,” ujar Zulpan. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024