Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal - Kongres Advokat Indonesia

Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.

“Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Jumat (19/7).

Pengadilan juga memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.

Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.

“Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki,” lanjut hakim.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ tersebut. Ia menyebut keputusan tersebut berdasarkan kebohongan.

“Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yarusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki), ” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Sementara, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebutnya sebagai saat-saat bersejarah.

“Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade,” kata Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.

Pada Desember 2023 lalu, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina.

ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari di mana Israel kala itu menyemprot Afrika Selatan bahwa tuduhan negara tersebut “sangat menyimpang.”

Israel bersikeras operasi militernya di Gaza adalah bentuk pembelaan diri atas serangan Hamas 7 Oktober lalu.

Negeri Zionis juga menekankan bahwa target mereka adalah Hamas bukan warga sipil Palestina dan bahwa para pemimpin mereka tak menunjukkan genosida.

Agresi Israel di Jalur Gaza hingga kini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang. Mayoritas anak-anak dan perempuan.

Pasukan Israel belakangan makin intens melancarkan serangan di Rafah, tempat bagi 1,4 juta warga Palestina mengungsi imbas agresi.

Serangan itu dilakukan meskipun ICJ telah memerintahkan Negeri Zionis untuk mengakhiri operasi militer di kota selatan Gaza tersebut. CNNINDONESIA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024