Menyoal Model Kepemimpinan Organisasi Advokat Jelang Kongres KAI 2024 - Kongres Advokat Indonesia

Menyoal Model Kepemimpinan Organisasi Advokat Jelang Kongres KAI 2024

Lalu-lalang kendaraan sore itu terlihat padat merayap dari ketinggian Penthouse 32 Sampoerna Strategic Square di bilangan Jalan Sudirman. Ping! Ping! Ping! Suara pemberitahuan pesan masuk pada layanan grup diskusi pada Whatsapp di smartphone yang tergeletak di pojok meja, sontak menggugah di tengah persiapan materi Kongres Advokat Indonesia (KAI), Juni 2024 mendatang.

Obrolan anggota komunitas para advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI), biasa disebut Advokai, menarik untuk disimak. Inti percakapan pada layanan grup diskusi itu menyoal apakah kongres nantinya bakal mempertahankan model kepemimpinan organisasi tunggal, presiden, atau tawaran bentuk kepemimpinan menjadi presidium yang terdiri atas beberapa orang.

Telepon genggam berdering. Beberapa anggota KAI menghubungi saya. Mayoritas advokat mempertanyakan kebenaran KAI bakal mengubah model kepemimpinan di Kongres IV KAI; di mana wacana perubahan model kepemimpinan pada KAI sudah berlangsung sejak pertengahan 2023.

Jika menimbang mana yang paling bagus, presidensil atau presidium, dalam beberapa percakapan saya menegaskan keduanya memiliki kelebihan. Kedua model kepemimpinan itu diterapkan oleh organisasi-organisasi di Indonesia. Namun, saat membincangkan dua model kepemimpinan itu, kita perlu mendudukkan objeknya, yakni KAI pada masa kini.

Sebagai advokat yang dilahirkan dari rahim KAI setahun setelah pendiriannya pada 2008, pada Kongres Nasional Advokat I di Balai Sudirman, penulis turut mengalami beberapa fase konflik dalam perjalanan KAI. Tentu saja sejumlah peristiwa itu menjadi bahan sejarah dan refleksi yang berharga. Kendati demikian, tak dimungkiri menjadi peristiwa traumatik bagi penulis.

Konflik internal sampai berujung perpecahan pada forum-forum kongres, munas (dan sejenisnya) pada organisasi advokat khususnya KAI sendiri menjadi pembelajaran berharga bagi semua pemangku kepentingan. Setidaknya agar memikirkan dan menggagas sistem ideal berdasarkan keadaan dan kebutuhan organisasi. Terpenting, tidak terjebak dalam praktik kuat-kuatan, jago-jagoan, atau ngotot-ngototan dalam forum.

Organisasi advokat tak boleh hanya berdiam diri terlalu lama atau merenung hingga membuat banyak anggota makin gamang dan larut dalam masalah. Keberadaan konflik dan perdebatan boleh jadi menjadi stimulan agar tetap berpikir jernih sebagai advokat pejuang dan diametral. Namun, terpenting, keharusan berpegang pada filosofi secara ideal. Tak boleh juga mengabaikan kenyataan yang sedang dihadapi.

Setiap detail konsepsi dan desain langkah ke depan memerlukan kesadaran untuk bangkit dan keluar dari tabu dan mitos. Banyak hal yang akan menemukan antinomi. Ada saatnya berseberangan pandangan, yang pada dasarnya juga terdapat kesamaan perspektif. Hanya saja ditutupi alter-ego yang acap kali bertingkah over-span, sehingga tidak dapat dipertahankan sebagai suatu konsepsi.

Berdasarkan pengalaman, penulis yang berawal dari anggota muda di Makassar – Sulawesi Selatan, kemudian dalam rentang 2019-2024 turut melayani organisasi dan anggota selaku Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, terpapar secara langsung bagaimana Presiden KAI Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (TSH) beserta Wakil Presiden KAI (Adv. Diyah Sasanti, Adv. Dr. TM Luthfi Yazid, Adv. Dr. Heru S. Notonegoro, Adv. Dr. Umar Husin, Adv. Pheo M. Hutabarat, Adv. Prof. Denny Indrayana, Adv. Prof. Dr. Henri Indraguna, Adv. Aldwin Rahadian) sebagai pimpinan menata kekola organisasi.

Dari pengalaman interaksi itu, profesi advokat memang memiliki kultur cenderung debat, tapi sebenarnya fungsinya adalah mencari jalan keluar atas setiap masalah. Berdasarkan itu, sedianya konflik dapat dikelola dengan adanya keterampilan yang tersedia yaitu leadership, profesional, soliditas, kerja sama dan saling pengertian para pimpinannya. Selain itu, bagaimana pemimpin melayani anggota sehingga tercipta dan terbentuk dukungan kuat serta kepercayaan penuh DPD, DPC, serta anggota untuk menuju tujuan bersama.

Secara faktual, animo dan tingkat kepuasan anggota secara mayoritas atas kepemimpinan DPP KAI dalam dua periode ini (2014-2024) sangat tinggi. Namun, dalam setiap kepemimpinan organisasi pun masih terdapat kekurangan bagi anggota hingga menjadi kurang puas. Setidaknya, pengurus DPP KAI sudah memaksimalkan kinerjanya untuk mampu mempertahankan eksistensinya agar tetap berada pada jajaran organisasi advokat yang dihormati dan disegani.

Meletakan Jabatan dan Presidium

Salah satu terobosan yang nyata dan diakui oleh beberapa pihak adalah manajemen organisasi berbasis digital yang oleh KAI dinamakan e-Lawyer (salah satu produknya adalah layanan perpanjangan KTA yang lebih cepat). Terhitung sejak 27 April 2024 DPP KAI di bawah kepemimpinan TSH demisioner. Karenanya TSH sebagai Presiden KAI pun meletakkan jabatannya sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAI.

Sementara itu, Kongres IV KAI Tahun 2024 baru dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2024 di Surakarta. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan DPP KAI, pada 26 April 2024 DPP KAI menetapkan dan menunjuk Presidium (Sementara) DPP KAI, yang bertugas menjalankan DPP KAI sampai Kongres IV terlaksana.

Pada level anggota, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang (DPD – DPC), secara langsung maupun tidak langsung, menyuarakan aspirasi agar TSH kembali memimpin KAI periode 2024-2029. Namun ternyata, TSH tetap tidak berkenan lagi dengan pertimbangan yang sangat personal dan etis.

TSH selalu menyampaikan pada banyak kesempatan berbincang dengan penulis tentang kepemimpinan KAI. Dia berdalih, terdapat halangan secara norma hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 91/PUU-XX/2022, yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU. No. 18 Tahun 2003 dimaknai “pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun, dan hanya dapat dipilih kembali 1(satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat rangkap Pimpinan Partai Politik, baik ditungkat pusat maupun di tingkat daerah”.

Mengacu putusan tersebut menjadi argumentasi kuat TSH di depan anggota untuk menolak dicalonkan kembali menjadi Presiden di periode ke-3. Faktanya, saat ini telah terjadi masa transisi kepemimpinan yang diselenggarakan dalam bentuk Presidium DPP KAI yang bersifat kolektif kolegial, meskipun dalam keadaan sementara. Apakah KAI krisis kader pemimpin?. Secara tegas, penulis nyatakan KAI tidak krisis kepemimpinan. Akan tetapi, itu bukanlah perihal yang mendasar untuk dijawab.

KAI selalu melakukan tindakan progresif dan mencoba melihat peluang yang lebih tepat untuk menjawab kebutuhan Organisasi. Termasuk, mengatasi trauma-trauma advokat yang telah diurai di atas. Membaca peluang dan tantangan internal maupun eksternal ke depan bagi KAI menjadi lebih penting.

Seperti adanya kepemimpinan baru di Indonesia, pemberlakuan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), hingga rencana pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dewan Advokat Nasional.

Terpenting, Revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang semuanya diprediksi berjalan pada tahun 2024-2026.Sebagai organisasi yang mengklaim dirinya organisasi yang modern, terbuka, dan berbasis digital, KAI harus lebih adaptif dan progresif untuk merumuskan tata kelola organisasi yang baru dan tidak khawatir dengan adanya perubahan atas tuntutan kemajuan zaman.

Dengan demikian, Kongres Nasional KAI sejatinya tak sekadar menetapkan pemimpin, tetapi juga menjelma forum yang melahirkan pemikiran dan konsepsi yang dituangkan dalam AD/ART. Serta tidak berkutat dan mempertahankan ketentuan yang tidak mampu menjawab tantangan dan hambatan masa depan organisasi dan anggotanya dengan alasan mempertahankan sejarah.

Merefleksikan dalam Kongres Nasional

Sejumlah hal yang perlu direfleksikan dalam Kongres Nasional justru bentuk kepemimpinan, tata cara pemilihan kepemimpinan dari tingkat Pusat, Daerah dan Cabang. Setelah ikut mengalami dan mendengar banyak percakapan dan masukan, upaya negosiasi, kajian perbandingan, lalu dikaitkan dengan pengalaman banyak advokat, maka mayoritas Pimpinan KAI mengambil kesimpulan bahwa praktik kepemimpinan yang tunggal tidak salah.

Namun memilih kepemimpinan yang kolektif kolegial diyakini adalah kebutuhan KAI saat ini. Tetapi karena kedaulatan tertinggi organisasi berada pada forum Kongres Nasional maupun Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB), maka konsepsi itu akan dikembalikan kepada seluruh anggota KAI.

Sedianya penulis setuju atas konsepsi model presidium untuk KAI saat ini. Meskipun belum ada organisasi advokat di Indonesia menerapkan bentuk Presidium secara eksplisit. Jangan-jangan, konsep Presidium bisa menjadi alternatif untuk bersatunya kembali organisasi-organisasi Advokat yang pecah (PERADI, AAI, IKADIN, dll).

Yang menjadi menarik, konsepsi kepemimpinan dalam bentuk Presidium ternyata juga menjadi usulan bentuk kepemimpinan pada RPP tentang Dewan Advokat Nasional. Informasi tersebut diperoleh setelah berbincang denggan peneliti Institut For Criminal Justice Reform (ICJR) soal model-model kepemimpinan organisasi advokat yang pernah ditelitinya. Sebagai informasi ICJR merupakan Non Governmental Organization (NGO) yang concern melakukan advokasi tentang reformasi sistem peradilan dan terlibat meneliti organisasi advokat.

Hal lainnya, perlunya KAI menghidupkan kembali Honorary Chairman sebagai Pemangku Kongres Advokat Indonesia diberikan kepada TSH (dulu hanya diberikan kepada Adv. Prof. (Iur) Adnan Buyung Nasution). Harapannya guna menjaga agar TSH yang dinyatakan sebagai Bapak Advokat Modern Indonesia pada Rakernas KAI, tetap berada di tengah-tengah KAI bersama berjuang dan berkarya.

Akhirnya, berharap Kongres IV KAI Tahun 2024 di Surakarta dapat berjalan secara profesional, elegan, dan terhormat. Kepada rekan sejawat Advokai seluruh Indonesia mari merayakan Kongres IV KAI Tahun 2024 dengan suka cita dan bergembira. Mari menunjukkan pada khalayak umum bahwa KAI sebagai Organisasi Advokat berisi Advokat yang officium Nobile. Selamat berjumpa! HUKUMONLINE

Jalan Jenderal Sudirman Jakarta,
15 Mei 2024
Adv. Ibrahim Massidenreng, SH., MH.

Profil :

  • Presidium Sementara Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia.
  • Sekretaris Umum DPP KAI 2019-2024.
  • Co-Founder – Direktur Officium Nobile IndoLaw.
  • Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024