Politik Hukum Putusan MK Nomor 1-2/PHPU.PRES-XXII/2024 (bagian 2) - Kongres Advokat Indonesia

Politik Hukum Putusan MK Nomor 1-2/PHPU.PRES-XXII/2024 (bagian 2)

Pada dasarnya kedua putusan mempunyai pertimbangan hukum yang sama yang oleh karenanya penulis merasakan cukup mengutip dari putusan nomor 1 sebagai acuan penulisan, dengan beberapa poin sebagai berikut.

  1. Norma Eksplisit

Angka [3.15.8], [3.15.9] , [3.15.10], [3.15.11] dan [3.15.12] yang pada intinya mengenai etika yang belum dikonstruksikan sebagai norma secara eksplisit, masalah antisipasi dan dukungan keluarga, yang dikutip sebagai berikut.

[3.15.8] ….. endorsement atau perlekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika….. menurut Mahkamah, memang dilematis antara mendukung atau tidak mendukung calon kandidat tertentu.

[3.15.9] ….. namun kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, atau pun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.

[3.15.10] ….. Mahkamah tidak menemukan landasan hukum untuk dilakukan tindakan terkait dengan ketidaknetralan Presiden yang mengakibatkan keuntungan bagi Pihak Terkait.

[3.15.11] ….. Mahkamah menemukan indikasi ketiadaan antisipasi Presiden atas dampak kunjungan dan pembagian bansos terhadap fairness Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

[3.15.12] ….. Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan norma hukum yang mengatur pembatasan-pembatasan atas penggunaan dan/atau pengkaitan antara program pemerintah/negara dengan kepentingan pribadi.

Oleh karenanya Mahkamah memberikan pertimbangan untuk pembentukan aturan yang akan datang.

Penulis mengamati fatalitas pendapat salah seorang ahli yang mengutip teori Ronald Dworkin dengan menyampaikan bahwa ethics is foundation of the law, padahal Dworkin tidak mengatakan seperti itu, melainkan moral principle is the foundation of law.

Terdapat perbedaan yang signifikan antara etika dengan moral yang mana secara etimologis etika berasal dari kata “ethikos” yaitu susila, keadaban atau kelakuan. Ia berbicara mengenai sikap dan kesusilaan suatu individu dalam lingkungan pergaulan yang kental dengan peraturan dan prinsip terkait dengan tingkah laku yang dianggap benar. Pengertian umum dari etika adalah norma, aturan, kaidah atau tata cara dalam melakukan perbuatan maupun tingkah laku yang berhubungan dengan akhlak individu yang berkaitan dengan benar dan salahnya.

Sedangkan, moral secara etimologi berasal dari bahasa latin yaitu “mos” atau latin “mores” yang berarti kebiasaan atau adat, hasil ciptaan manusia yang dihasilkan melalui unsur kebudayaan dan agama sebagai acuan moral yang berbeda berdasarkan pada sistem nilai sosial yang berlaku serta dikonstruksikan sejak lama dengan asimilasi budaya.

Etika memandang tingkah laku manusia secara umum, sedangkan moral memandang perilaku manusia secara lokal dan setempat. Artinya, etika berpegang pada norma sedangkan moral pada sistem nilai atau konstruksi sosial, sehingga pada dasarnya keduanya merupakan 2 hal yang selalu berkaitan namun berada pada wilayah yang berbeda.

Begitu juga biasanya, yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan keberadaan suatu UU namun telah dibatalkan atau dipending maka Mahkamah akan menyebut bahwa “permohonan kehilangan objek norma”, meskipun secara eksplisit ada namun dianggap tidak/belum berlaku sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek.

  • Kewenangan TSM Dan Signifikansi

Kekhilafan dari masyarakat maupun partai politik dalam melaksanakan implementasi poitisnya diuraikan pada angka [3.16.1] ….. dengan tidak adanya pelaporan pelanggaran Pemilu secara TSM kepada Bawaslu, maka dapat dikatakan dugaan pelanggaran tersebut dianggap tidak pernah ada. Sebab hukum memerlukan kepastian dan kemanfaatan dari hal ini selain mengacu pada keadilan.

Terdapat juga pertimbangan hukum bahwa TSM harus bersifat menyeluruh dan bukan sebagian, dengan pengaruh secara signifikan pada angka [3.16.2] ….. dan pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian. ….. yang pada ujungnya berdampak atau berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara kontestan pemilu.

  • Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra

Halaman 1020 YM Saldi Isra mengalami keraguan dengan mengatakan, Meskipun, sebagai pribadi, orang yang sedang memegang jabatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan dukungan politiknya kepada salah satu pasangan calon peserta pemilihan. … Pada titik inilah yang kemudian menjadi sulit untuk menilai tindakan seorang presiden sebelum dan selama penyelenggaraan pemilu.

Halaman 1023 SI sama dengan lainnya ingin mengantisipasi dan mencegah pengulangan kedepan dengan mengatakan, … saya mengemban kewajiban moral (moral obligation) untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu.

  • Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Halaman 1036, bahwa terkait dengan netralitas ASN, adalah benar Bawaslu secara formal telah melakukan tindakan pencegahan dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Perihal Imbauan Nomor: 779/PM.00/K1/11/2023 tertanggal 01 November 2023 dan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Perihal Imbauan Nomor: 810/PM.00.00/K1/11/2023 tertanggal 12 November 2023 [vide Bukti PK-4]. … Persoalannya, bagaimana jika surat Bawaslu tersebut diabaikan?

  • Pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Arief Hidayat

YM Arief Hidayat meskipun dengan baik mengafirmasi prinsip Dworkin tentang moral pada Halaman 1067 yang saya kutip, … maka tindakan ini telah menciderai prinsip moral dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang seharusnya di junjung tinggi sebagaimana termuat di dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Namun, beliau tidak juga menemukan titik sentuh aspek moral meskipun pada Bagian II, TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 mengatur mengenai Pokok-Pokok Etika Kehidupan Berbangsa, angka 2 “Etika Politik dan Pemerintahan” sudah mendapatkan normanya yang sayangnya tidak mengatur secara eksplisit.

Namun juga, kemudian pada halaman 1097 YM Arief mengakui sulitnya pembuktian, dengan mengatakan, bahwa meskipun sulit untuk dibuktikan karena lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, pun tak sanggup mengungkap pelanggaran Pemilu secara terang benderang.

Hendaknya putusan MK tidak dijadikan alat penilai MK, sebab jika kita memasukkan mindset politik maka harus kembali dengan mengingat pergantian Hakim MK, tentu masih segar dalam ingatan kita kontroversi YM Guntur Hamzah yang menggantikan YM Aswanto yang dianggap sebagai perwakilan dari DPR Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, sebagai implementasi keinginan DPR agar terwakili disana. Dalam perkara PHPU 2024 dissenting opinion adalah dari YN Saldi Isra, YM Arif Hidayat dan YM Enny Nurbaningsih.

Artinya, tidak ada dissenting maupun concurring dari YM Guntur yang notabenenya diharapkan menyuarakan pendapat DPR, dengan kata lain lembaga demokrasi (DPR) berpendapat sama dengan mayoritas Hakim MK, inilah sisi politisnya, sehingga jangan dikembalikan lagi ke MK secara utuh, sebab dalam konteks ini Mahkamah bertindak sebagai lembaga nomokrasi.

Jika tujuan dari Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah untuk memberikan efek kejut (shock therapy) maka dissenting opinion 3 Hakim MK ini linear dengan statement Prof. Mahfud yang intinya mengatakan bahwa putusan PHPU tidak boleh ada dissenting, dan baru pertama kali di dunia terjadi dissenting seperti ini, maka dunia harus berkaca pada kita.

Maka, apa yang dilakukan Prof. Saldi, Enny dan Arif sudah memenuhi efek kejut (shock-therapy), yang jika kedepannya terjadi lagi maka bukan tidak mungkin dissenting berkembang dengan keyakinan untuk diikuti sebagai kesepakatan mayor, sebagai putusan penuh.

Dalam hubungan antara demokrasi dan hukum yang seperti itulah, dari perspektif politik hukum, didalilkan bahwa hukum dibuat secara demokratis melalui proses-proses politik, tetapi kemudian politik harus tunduk pada hukum, politik tidak boleh mengancam hukum.

Lembaga demokrasi seperti DPR dan Presiden bertugas, antara lain, menampung aspirasi rakyat untuk membentuk hukum, sedangkan lembaga nomokrasi, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), mengawal penegakan hukum itu terhadap siapa pun, termasuk terhadap pemerintah sekalipun.

Rasanya, para pakar dan Guru Besar Tata Negara kita tidak boleh mengabaikan kenyataan-kenyataan materi, asas, kaidah dan doktrin, sebagai berikut.

1. Demokrasi di alam Republik,

2. Lembaga Demokrasi dan Lembaga Nomokrasi,

3. Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif,

4. Etika dan Moral,

5. Diametral dan Antinomi.

Namun ada juga hal lain yang seharusnya tidak terjadi di muka Mahkamah Konstitusi, yaitu gimmick pledooi pembelaan atau publikasi argumen hukum ala pengacara kriminal amatir, yang glamor tapi receh dimuka politik hukum dan tata negara.

Saya tidak sedang berpendapat sebab keberpihakan atas kontestan Pemilu tapi berpihak kepada penguatan Yudikatif untuk merelatifisir intervensi, penetrasi dan intrusi politik di ranah judicial, dari rule of law menjadi rule off law.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024