Kepaniteraan Mahkamah Agung melakukan uji fungsi Aplikasi SIAP-MA yang terintegrasi dengan aplikasi SIPP, selama dua hari (28-29 Februari 2024) di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan yang dipimpin oleh Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono tersebut merupakan bagian dari langkah Kepaniteraan MA untuk mempersiapkan penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Kegiatan uji fungsi tersebut dihadiri oleh Hakim Agung Samsul Maarif, Sekretaris Kepaniteraan, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung, Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi, Kepala Bagian Pemeliharaan Sarana Infomatika dan Tim Development Aplikasi Mahkamah Agung. Uji Fungsi Aplikasi menurut Panitera Mahkamah Agung adalah untuk memastikan aplikasi yang dibangun berfungsi dengan baik dan sesuai dengan alur proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Uji Fungsi diawali dengan paparan aplikasi SIAP MA Versi Terintegrasi oleh Tim Development Aplikasi MA. Mereka memaparkan seluruh tahapan proses penanganan perkara di Mahkamah Agung. Proses uji fungsi aplikasi diawali dengan simulasi penerimaan perkara, penelahan, pemilahan, registrasi, penunjukan majelis, penentuan hari sidang muscap, pembacaan berkas, sidang muscap, minutasi, dan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju.
Tim Kepaniteraan MA, termasuk hakim agung, menanggapi kesesuaian aplikasi yang dipaparkan dengan bisnis proses dan praktek terbaik penanganan perkara di MA. Beberàpa masukan yang disampaikan menjadi catatan bagi Tim Development untuk menyempurnakan aplikasi yang telah dibangun.
Mengakomodir Kebutuhan Kasasi/PK Elektronik
SIAP adalah nama aplikasi case management sistem berbasis work flow untuk penanganan perkara pada Mahkamah Agung. Aplikasi ini pertama kali dibangun tahun 2008 dan telah dilakukan beberapa kali pengembangan. Pengembangan terakhir dilakukan pada tahun 2016 dengan rilis aplikasi SIAP versi III.
Pengembangan SIAP MA yang dilakukan saat ini dikonsentrasikan pada interoperabilitas data dengan SIPP pada pengadilan tingkat pertama. Melalui pengembangan ini, Kata Panitera MA, SIAP MA diharapkan mampu mengakomodir alur proses pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Setelah dilakukan perbaikan aplikasi sesuai dengan masukan Tim Kepaniteraan, Aplikasi SIAP MA Terintegrasi akan segera memasuiki tahap UAT (user accepatance testing). Setelah lolos tahap UAT, maka pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sebagaimana Perma Nomor 6 Tahun 2022 jo SK KMA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 akan mulia diterapkan.
“Jika semua prasyarat telah siap, Panitera MA akan menerbitkan edaran kapan mulai diberlakukan pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik”, tergas Heru Pramono.
Dikembangkan Inrernal MA
Pengembangan Aplikasi SIAP MA Terintegrasi dilakkan secara mandiri oleh Tim Development Mahkamah Agung di bawah Koordinator Kabag Pengembangan Sistem Informasi, AHmad Jauhar. Berikut ini nama-nama yang tergabung dalam Tim Deveopment Aplikasi SIAP MA Terintegrasi
I. Tim Utama
- Roby Hidayat
- Puji Wiyono
- Didik Irfan
- Aminuddin Bukhary Harahap
- Zullvan Sugiantoro
- Stefanus Dwi Putra Medisa
- Aris Susilo
- Yenny Viky Efendy
- Adityo Nugroho
- Zeno Dani Kuncoro
- Hendra Prasetya
- Agustinus Evan Bangun Merdhiko
- Yulian Safarudin
- Afidz Ahmad Novendi
- Aditya Reza Gusnanda
II. Tim Pendukung
- Firnanda Akmal Subarkah (Quality Assurance Aplikasi SIAP)
- Ikha Tantri Ariani (Tester Aplikasi SIAP)
- Riko Putro Nugroho (Tester Aplikasi SIAP)
- Meilidyaningtyas Cantika Ryadiani (Dokumen Proses Bisnis)
- RR. Sinta Aprilia Sari (Dokumen Petunjuk Penggunaan)
- Herru Semono (narasumber) MA