Jokowi: Perpres "Publisher Rights" Tak Berlaku untuk Konten Kreator - Kongres Advokat Indonesia

Jokowi: Perpres “Publisher Rights” Tak Berlaku untuk Konten Kreator

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang publisher rights. Jokowi mengatakan, peraturan tersebut berlaku untuk media massa dan platform digital, tak termasuk konten kreator.

“Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” kata Jokowi dalam pidatonya di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024). “Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tuturnya.

Jokowi menyebut, perpres publisher rights bukan bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers di Tanah Air. Perpres ini juga bukan untuk mengatur konten pers. Menurutnya, peraturan tersebut lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar presiden. Kepala Negara mengatakan, pembahasan mengenai peraturan publisher rights memakan waktu sangat panjang dan melelahkan. Sebab, muncul perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital skala besar pun mempunyai aspirasi yang berbeda terkait ini.

Pada saat bersamaan, Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media terus mendesak pemerintah untuk merampungkan persoalan tersebut. “Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,” kata Jokowi. Jokowi mengeklaim, perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Menjauhkan jurnalisme dari konten-konten negatif, dan mendekatkan dengan jurnalisme yang mengedukasi.

Lewat perpres ini, pemerintah mengaku ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dengan menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital. “Tentang implementasi perpres ini, kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” tutur Kepala Negara.

Adapun berdasarkan catatan Kompas, perpres publisher rights sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu. Saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara tahun lalu, Presiden Jokowi meminta agar aturan tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan. Perpres publisher rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media. Melainkan, untuk bekerja sama atau bernegosiasi dalam bisnis. KOMPAS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024