KPK melawan vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akan tetapi, KPK terkendala salinan putusan.
Seperti diketahui, jaksa KPK menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Tuntutan jaksa itu sama dengan vonis hakim. Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, dalam vonis ini hakim menyatakan Rafael dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” kata hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
KPK Banding
Tidak terima dengan vonis itu, KPK mengajukan permohonan banding. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
“Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/1).
Ali mengatakan banding tersebut telah diajukan. KPK mengatakan banding akan berfokus pada belum dipertimbangkannya sejumlah aset dari Rafael di pengadilan tingkat pertama yang diduga merupakan hasil korupsi.
“Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU,” ujar Ali.
Ali menambahkan, banding itu juga dilakukan sebagai upaya perampasan aset hasil korupsi yang dilakukan Rafael untuk dikembalikan kepada negara.
“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” katanya.
KPK Belum Terima Salinan Putusan
KPK mengajukan permohonan banding atas vonis Rafael Alun Trisambodo. Namun KPK mengaku belum menerima putusan lengkap Rafael Alun dari PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Dari informasi yang kami terima, sejauh ini tim jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap majelis hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Ali mengatakan, sebagaimana akta banding tanggal 12 Januari 2024 yang diajukan Tim Jaksa, KPK berharap salinan putusan dimaksud dapat diterima KPK. Menurut Ali, salinan putusan itu menjadi dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisis yuridis dari tuntutan tim jaksa.
“Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya,” ucap Ali. DETIK