Surat Keterangan Bebas Narkoba: Cara Membuat, Syarat, Biaya - Kongres Advokat Indonesia

Surat Keterangan Bebas Narkoba: Cara Membuat, Syarat, Biaya

Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) sering dibutuhkan sebagai syarat masuk perguruan tinggi maupun saat melamar kerja. Surat ini bisa diperoleh dari sejumlah instansi.

Untuk mendapatkan SKBN ini, kamu harus menjalani tes narkoba terlebih dahulu. Simak artikel ini untuk mengetahui syarat mengikuti tes, biaya, serta cara atau prosedur membuat SKBN tersebut di berbagai instansi.

Apa Itu Surat Keterangan Bebas Narkoba?
Dikutip dari situs Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang tidak mengkonsumsi zat-zat psikotropika, narkotika, dan zat adiktif lainnya ketika orang tersebut menjalani pemeriksaan.

Zat-zat yang termasuk ke dalam kategori ini seperti ganja, sabu-sabu, heroin, kokain, termasuk pula obat penenang dan pil koplo. Berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, SKBN hanya diterbitkan oleh instansi tertentu, sehingga tidak sembarangan bisa diperoleh.

Syarat dan biayanya berbeda-beda tergantung tempat dan jenis tes yang dilakukan. Pemeriksaan yang dilakukan bisa menggunakan 5 parameter atau lebih. Parameter ini antara lain amphetamine, methamphetamine, opiates, cannabis, dan benzodiazepin.

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba tidak begitu sulit syaratnya. Instansi pemerintah biasanya mensyaratkan SKBN dari fasilitas kesehatan maupun kepolisian.

Syarat dan prosedur masing-masing instansi tak jauh berbeda. Sebagai contoh, berikut ini cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di beberapa instansi, lengkap dengan syarat dan biayanya.

SKBN di Faskes
Biasanya fasilitas kesehatan (faskes) yang bisa menerbitkan SKBN adalah faskes milik pemerintah. Syarat untuk mengikuti tes ini hanya dengan kartu identitas KTP dan mengisi formulir pendaftaran.

Syarat lainnya adalah membayar biaya yang sudah ditetapkan. Biaya membuat SKBN ini bervariasi.

Di Labkesda DKI Jakarta harganya Rp 140 ribu untuk 5 parameter, di RSUD Batu Bara Sumatera Utara Rp 180 ribu, di RSKO Rp 275 ribu untuk 5 parameter, Rp 375 ribu untuk 6 parameter, dan Rp 475 ribu untuk 7 parameter.

Prosedurnya adalah sebagai berikut:

  • Pemohon datang sendiri ke faskes dan tidak diwakilkan.
  • Sampaikan tujuan ke petugas untuk mengurus SKBN.
  • Mengisi formulir yang diberikan oleh bagian informasi.
  • Melampirkan fotokopi KTP.
  • Daftar dan lakukan pembayaran.
  • Ikuti pelayanan konsultasi dengan dokter. Sampaikan jika saat ini dalam proses pengobatan atau meminum obat tertentu.
  • Ikuti proses pemeriksaan urine.
  • Tunggu hingga SKBN bisa diambil.
  • SKBN di Kepolisian

Dikutip dari situs polresjembrana.com, untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di kepolisian, kamu harus menyiapkan beberapa syarat, yaitu:

  • Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • SKBN dari Rumah Sakit Pemerintah beserta hasil laboratoriumnya

Biaya penerbitan SKBN di kepolisian ini gratis. Prosedur pembuatan SKBN di kepolisian adalah sebagai berikut:

  • Pemohon datang membawa persyaratan.
  • Petugas meneliti kesesuaian dokumen persyaratan dan mengecek catatan di Buku Register Tindak Pidana Narkoba.
  • Jika berkas sudah lengkap, permohonan SKBN akan diproses.
  • Jika ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.
  • Jika tidak ditemukan hal-hal yang meragukan, kepolisian akan menerbitkan SKBN sesuai keperluan pemohon.
  • SKBN di BNN
  • Dalam situs BNN Provinsi Bali, pendaftaran pembuatan SKBN atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) bisa dilakukan secara online.

Adapun syarat administrasinya adalah membawa KTP dan melakukan pembayaran terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut:

  • Pemohon melakukan pendaftaran online melalui website www.sigapbnnpbali.bnn.go.id/SKHPN.
  • Setelah melakukan pendaftaran dan menjawab pertanyaan, pemohon akan mendapatkan informasi tata cara pembayaran.
  • Lakukan pembayaran melalui bank, ATM, maupun scan QRIS.
  • Datang ke kantor BNN dengan membawa bukti pembayaran dan KTP
  • Lakukan pemeriksaan urine.
  • Tunggu SKHPN diterbitkan, yakni mulai dari 30 menit setelah sampel urine diambil.

Format Surat Pernyataan Bebas Narkoba
Beberapa instansi hanya memberikan syarat Surat Pernyataan Bebas Narkoba tanpa perlu melakukan tes urine. Berikut ini contoh format Surat Pernyataan Bebas Narkoba:

SURAT PERNYATAAN BEBAS NARKOBA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya
Nama : …………………………………..
Tempat, Tanggal Lahir : …………………………………..
NIK : …………………………………..

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya; tidak pernah menggunakan, tidak pernah terlibat dalam kelompok, jaringan, sindikat, atau peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, atau zat adiktif lainnya yang bertentangan dengan hukum yang berlaku;

Pernyataan ini dibuat dengan itikad baik dan persetujuan saya, tanpa tekanan atau paksaan. Jika di kemudian hari ditemukan bahwa pernyataan ini tidak benar, saya bersedia mundur dari status saya sebagai penerima Beasiswa ….; dan menerima sanksi pengembalian manfaat dan hak yang telah diberikan kepada Negara.

Demikian pernyataan ini dibuat untuk memenuhi persyaratan saya untuk mengikuti Program Beasiswa …. dengan sebenar-benarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kota, Tanggal 2024

Yang Membuat Pernyataan

Tanda tangan & Materai Rp 10.000

(Nama)

Demikian tadi cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba, lengkap dengan syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024