Sama dengan organisasi lain, manajemen kantor hukum adalah semua proses bisnis yang menjaga perusahaan tetap beroperasi, termasuk pemasaran, keuangan, akuntansi, sumber daya manusia, kebijakan, prosedur, dan alur kerja, namun menangani tugas-tugas seperti manajemen kasus hukum orientasi klien baru, pengambilan dokumen dan pengelolaan informasi, penjadwalan janji temu, peninjauan dan persetujuan dokumen, pelacakan waktu, penagihan dan pembayaran, persiapan sidang, dan pengarsipan file klien di akhir perikatan
Vice President Kongres Advokat Indonesia, Pheo M. Hutabarat dalam satu kesempatan upgrading Advokat KAI mengatakan, kantor hukum yang baik adalah kantor hukum yang memiliki visi dan misi yang tepat dengan ide dasar tentang bagaimana kantor hukum nantinya akan dirasakan oleh klien, lawyers, dan para karyawan.
“Saat ini dunia sudah terbuka, maka market luas juga terbuka. Adanya publikasi independen ini bisa membuat kita diketahui oleh calon klien. Sudah tidak zamannya lagi jualan dari kuping ke kuping, jadi reputasi harus dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi. No body will hear you, let’s the third party do,’’ ujarnya.
Pemanfaatan teknologi yang terprogram dengan metode untuk memperoleh gambaran hak dan kewajiban hukum bahkan skala prioritas berdasarkan data yang terkumpul dan terseleksi mengenai fenomena yang ada dengan kausalitas norma yang sudah dapat dikerjakan secara otomatis dan cepat.
Perencanaan manajemen risiko melalui identifikasi peristiwa hukum yang kemungkinan terjadi, dampak potensial dan respon yang harus dilakukan ketika resiko datang, dan ini bisa dilakukan denan rekayasa teknologi untuk memaksimalkan hasil dan memenuhi batas waktu (target), sehingga kantor hukum akan lebih cenderung proaktif dalam mengambil langkah untuk mengurangi kemungkinan kendala yang muncul, lebih optimal dan efisien dalam mengevaluasi.
Untuk mengembangkan SOP, dimulai dengan mendokumentasikan dan mengatur semua informasi yang relevan, kemudian membuatnya dapat diakses oleh seluruh associate dan partner dalam format digital yang mudah diakses.
BASIS DATA
Teknologi dan inventarisasi data diharapkan mampu untuk menjadi problem solving sehingga kinerja Advokat dapat lebih ringan dan fokus kepada masalah persuasi dan psikis klien serta relasi profesional.
Teknologi manajemen praktik hukum juga dapat membantu memberi rujukan hukum dan wawasan yang mudah diakses. Mungkin manfaat paling signifikan dari perangkat lunak manajemen praktik hukum terlihat dalam hal pengelolaan pekerjaan jarak jauh, mengurangi stres dan tidak lagi teralihkan pada detail berulang yang tidak perlu ditangani lebih dari satu kali.
Beberapa dari banyak hal sehari-hari yang menjadi lebih mudah dengan menggunakan AI di firma hukum, antara lain adalah penilaian hasil, mempercepat penelitian, konsistensi bahasa, kelengkapan dokumen hingga nenunjukkan adanya kesalahan ketik.
Menurut saya, e-court yang sudah terintegrasi dalam e-berpadu antara MA, Kejaksaan dan Kepolisian bakal bisa ditindaklanjuti dengan e-lawyer.
Apalagi sekarang jika aplokasi halo desa yang sedang dikembangkan oleh rekan kejaksaan bisa diintegrasikan juga dengan e-lawyer. Untuk program desa, seperti sekarang harus mbuka akses dan konsolidasi antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan dengan Advokat.
Namun, harus diakui bahwa yang masih kita hadapi hingga saat ini adalah Advokat masih terkendala pengakuan dan kewenangan, sehingga sulit sekali rasanya dengan tanpa jabatan dan seragam resmi kenegaraan dapat berkomunikasi secara egaliter dengan rekan-rekan aparat penegak hukum.
Dasar hukum yang harusnya dapat membuka diri dari rekan Kejaksaan adalah UU No. 11/2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 16/2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 33 huruf a yaitu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.
Demikian juga dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (3) huruf a, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan “turut” menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. (Pasal ini tidak diubah dalam UU No. 11/2021) yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan turut menyelenggarakan adalah mencakup kegiatan-kegiatan bersifat membantu, turut serta, dan bekerja sama.”
Dalam turut menyelenggarakan tersebut, kejaksaan senantiasa memperhatikan koordinasi dengan instansi terkait. Penulis berharap, begitu juga dengan rekan Kepolisian yang dalam UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara RI Pasal 14 ayat (1) huruf j menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melayani kepentingan warga masyarakat “untuk sementara” sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
MASALAH LAIN
Terhadap pengembangan aplikasi e-Lawyer Kongres Advokat Indonesia, sementara ini, dari informasi yang ada mengatakan bahwa ada salah satu paslon yang mewacanakan pusat inovasi nasional dengan transformasi data dari analog ke digital. Menyebutkan sebuah kota baru yang diproyeksikan menjadi pusat ekosistem digital, dengan 9 kota lainnya sebagai pusat industri dengan teknologi tinggi.
Seperti konstelasi galaksi dimana IKN menjadi pusat super hub dari ekosistem digital, kota lainnya akan menjadi kota industri untuk chips dan nanoteknologi, industri Internet of Things (IoT) dan sensor, pusat industri kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) dan teknologi komputasi, industri perangkat mobile dan teknologi realitas virtual/augmented reality (VR/AR), pusat industri robotika dan kendaraan otonom, pusat industri antarmuka komputer manusia dan media sosial, industri bioteknologi dan pertanian, pusat industri penyimpanan energi dan pusat industri satelit dan konektivitas.
Metaverse adalah dunia virtual yang mereplikasi dunia asli di mana seluruh orang bisa berinteraksi secara real-time (waktu nyata) dalam bentuk 3D, beserta aspek lainnya seperti mata uang, perdagangan, dan kepemilikan properti yang memberikan akses kepada pengguna yang memungkinkan kita masuk dengan sebuah representasi diri berwujud avatar yang mewakili manusia untuk melakukan interaksi sosial, berbicara, meynetuh, merasakan bahkan mengecap.
Mengingat perkembangan teknologi pemrograman seringkali kita menyaksikan tampilan-tampilan figur atau subjek baik rekaan AI maupun salinan dari subjek lainnya
Apakah tampilan tersebut akan beririsan dengan perlindungan data pribadi, karya cipta atau hak siar maupun hak duplikasi dari figur sebenarnya?
Bagaimana keamanan penyimpanan datanya? Bagaimana karakteristik dan implementasi kontraknya?
Sebab pada dasarnya semua tersimpan sebagai big data yang hanya dibatasi dengan kata kunci untuk membuka dan mengambil semua data lintasan siapapun yang terdokumentasi otomatis tanpa perlu bergerak. Ini adalah problem hukum kedepan.
REVOLUSI ADVOKAT
Dalam ide-ide revolusi yang sering dilontarkan Presiden Soekarno, orang-orang hukum, jurist, tampaknya sangat sulit diajak turut serta. Bung Karno berkali-kali mengutip pidato aktivis buruh Jerman, Liebknecht, “Met jusristen kan je revolutie maken’” Orang hukum susah diajak melakukan revolusi. Itu pula yang disampaikan Bung Karno dalam Kongres I Persahi tersebut.
“Ahli hukum, jurist, kebanyakan sangat legalistis, sangat memegang kepada hukum-hukum yang prevaleren, sangat memegang kepada hukum-hukum yang ada, sehingga jikalau diajak revolusi –revolusi yang berarti melemparkan hukum yang ada, a revolution rejects yesterday ….amat sulitlah yang demikian itu,” ucap Bung Karno dalam pidatonya kala itu.
Itu dulu, mungkin, ketika negara masih perlu dibentuk sesuai pondasi dan karakter bangunan, berbeda dengan sekarang dimana sudah harus bangun dari tidur panjang.
Dalam ranah praktek hukum, JDIH (jaringan informasi dokumen dan informasi hukum) yang lagi-lagi sebetulnya digagas oleh Advokat, Gregory John Churchill, dalam publikasinya tahun 1992 yang tidak banyak dikutip di dunia hukum, berjudul “The Development of Legal Information Systems in Indonesia” menjelaskan bagaimana sumber-sumber hukum seperti putusan pengadilan, UU, dan risalah DPR sering tidak dapat diakses oleh pengacara dan bagaimana hal tersebut berdampak terhadap pekerjaan terhadap database peraturan per-uu-an ternyata masih lemah, sebatas akses level nasional
Dari sini, rasanya sangat beralasan jika kita membentuk suatu jaringan data peraturan KAI dengan SDM tiap DPC untuk melakukan selain kerjasama invetarisasi aturan kabupaten, DPC juga bisa pendekatan ke Pemerintah Daerah.
Ini aktivitas yang belum disentuh rekan kepolisian dan kejaksaan dalam merespon kebutuhan masyarakat (dalam pemikiran mereka) yang sedang gencar mengembangkan penyuluhan dan pelayanan dari pintu ke pintu. SDM kita sudah jauh lebih dulu membumi ketimbang APH lain, dan meliputi banyak daerah/kabupaten/kota. Karenanya, tidak ada alasan untuk tertinggal, tidur bahkan terjebak dalam kebiasaan standar, dengan motto “yang penting beres”.
Kedepan, bukan hanya konsultasi hukum dan acara peradilan namun juga memang kita mempunyai database peraturan daerah/lokal khusus yang mengikat dan menjadi karakter daerah tersebut yang juga merupakan bagian dari wawasan hukum dan implementasinya.
Sebagaimana penulis ketahui sendiri bahwa Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sedang membentuk sebuah tim dalam kantor hukumnya, IndoLaw, yang melakukan pengembangan e-Lawyer dan sistem kajian hak, kewajiban, kebijakan dan prosedur bahkan peta data masalah hukum dengan artificial intelligence, tidak hanya untuk kantornya tapi juga membuka akses kepada anggota KAI nantinya.
Bahkan ternyata, basis data peraturan perundang-undangan daerah yang diinventarisir justeru memberikan kontribusi bagi salah satu website informasi hukum terbesar Indonesia sekaligus pengembang teknologi tersebut, terjadi sinergi yang baik dan positif. WOW!
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL