Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya kepemilikan aset dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penelusuran itu didalami lewat keterangan dua orang saksi.
Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Noriaty Cendana seorang wiraswasta dan Sutryantoro Prakoso sebagai pihak swasta. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset dari tersangka HH yang dikendalikan dan dikuasai oleh pihak tertentu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (28/9/2023).
Penyidik antirasuah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua orang pegawai PT Eviana Wijaya Kembar yakni Yanti dan Noviana S.W. Sebab, keduanya tidak hadir saat dipanggil KPK sebagai saksi pada Selasa, 26 September 2023.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. OKEZONE