Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Asisten Hakim Agung Takdir Rachmadi, Edy Wibowo dihukum 4,5 tahun penjara.
“Pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 25 September 2023.
Ali menjelaskan majelis menyatakan Edy terbukti secara sah menerima suap terkait penanganan perkara di MA. Hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp400 juta kepada Edy.
“Subsider tiga bulan kurungan (penjara),” ucap Ali.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Pidana penjaranya bakal ditambah sesuai putusan hakim jika tidak dilunasi.
Majelis juga memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp475 juta ke Edy. Uang itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, jaksa bisa merampas harta benda Edy untuk dilelang. Hasilnya akan disetorkan ke negara untuk pengembalian kerugian atas ulahnya.
Dalam persidangan itu, jaksa mengambil opsi pikir-pikir. Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk pengambilan sikap resmi.
“Segera akan mempertimbangkan mengenai pilihan langkah hukum selanjutnya,” tutur Ali. METROTVNEWS