Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Semedana meminta pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang Rp 27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat untuk membuktikan pernyataannya.
“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Ketut melalui keterangan persnya, Jumat 7 Juli 2023.
Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail ini dijadwalkan pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memanggil pengacara Irwan Hermawan sebagai saksi, untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” kata Ketut.
Ketut menjelaskan, alasan pemanggilan Maqdir Ismail karena pernyataannya kepada media menyita perhatian publik, bahwa ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail bahwa adanya orang yaitu pihak swasta, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan,” kata Ketut.
Dalam persidangan Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Maqdir Ismail menyatakan ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar secara cash dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
“Ada yang menyerahkan (kepada kami) dan menerimanya ada dari kantor kami,” kata Maqdir di PN Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.
Maqdir tidak menjelaskan secara gamblang siapa yang menyerahkan uang tersebut. Tapi dalam pernyataan itu pihaknya memang berniat mengembalikan ke Kejagung. “Akan kami serahkan ke Kejaksaan,” katanya. TEMPO