Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK karena Dianggap Rintangi Penyidikan, UU Tipikor Digugat ke MK - Kongres Advokat Indonesia
Mengapa Pengadilan Indonesia Mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi

Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK karena Dianggap Rintangi Penyidikan, UU Tipikor Digugat ke MK

Seorang advokat bernama Marion menggugat Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur soal sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara, baik secara langsung maupun tidak. Gugatan ini, secara eksplisit disebutkan, berkaitan dengan nasib pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Roy ditersangkakan KPK merintangi penyidikan terhadap kliennya, yang membuatnya ditahan di Rumah Tahanan KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara. Dalam permohonannya ke MK, Marion menjelaskan impunitas profesinya yang diatur berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” bunyi pasal tersebut.

Marion berpendapat, UU Tipikor dan UU Advokat sama-sama peraturan yang bersifat khusus, sehingga semestinya tidak ada regulasi yang lebih tinggi di antara keduanya.

“Dengan kesetaraan atau kesejajaran termaksud, maka, seyogianya dan/atau seharusnya seorang yang menjalankan profesi advokat secara legalitas dalam sistem peradilan pidana indonesia negara hukum tidak dengan enteng atau gampangnya ditetapkan sebagai ‘subyek hukum pidana’ yang memiliki mens rea dan actus rea dalam kategori orang yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan segera ditetapkan sebagai Tersangka yang melanggar suatu pasal delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun pasal dari delik-delik tersebar di luar KUHP,” jelas dia.

Dalam petitumnya, Marion meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya serta menyatakan materi Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi, terutama Pasal 28 D ayat (1) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. KOMPAS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024