Divonis 8 Tahun, Pengacara yang Menyuap Hakim Agung Tak Ajukan Banding - Kongres Advokat Indonesia

Divonis 8 Tahun, Pengacara yang Menyuap Hakim Agung Tak Ajukan Banding

Pengacara yang menjadi terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera menyatakan tidak akan mengajukan banding meski divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya menyatakan Yosep terbukti bersalah menyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Pernyataan tersebut disampaikan Yosep usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Bandung secara virtual dari gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya enggak banding,” kata Yosep saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).

Menurut Yosep, rekannya sesama pengacara yang turut terseret dalam kasus ini, Eko Suparno juga tidak mengajukan banding meskipun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

“(Eko) enggak banding,” ujar Ali.

Yosep mengatakan, dirinya dan Eko memang jelas bersalah karena telah menyuap hakim agung. Pihaknya juga menerima pidana penjara 8 dan 5 tahun tanpa protes apapun.

Meski demikian, Yosep menyatakan akan tetap berderma kepada orang lain meskipun dikurung di jeruji besi. Ia akan memberikan bantuan kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Yosep diketahui sebagai pendiri Rumah Pancasila, lembaga yang memberikan bantuan hukum untuk masyarakat.

“Hukuman itu adalah hukuman di dunia orang mati, saya bisa dipenjara badannya tapi tidak bisa dipenjara jiwa sosial saya,” tutur Yosep.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan masih perlu memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

“Atas putusan tersebut, tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” ujar Ali.

Sebagai informasi, Dalam dakwaan kesatu, Yosep dan Eko dituding menyuap Hakim Agung kamar pidana Gazalba Saleh dan Hakim Agung kamar perdata Sudrajad Dimyati dengan uang sebesar 310.000 dollar SIngapura.

Pemberian suap dilakukan bersama-sama dengan klien mereka, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Mereka diketahui tengah berperkara di MA, baik di kamar perdata dan pidana.

Selain itu, pada dakwaan kedua alternatif pertama Yosep, Eko dan kedua kliennya juga didakwa menyuap Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan uang 202.000 dolar Singapura.

Takdir diketahui merupakan hakim Peninjauan Kembali (PK) yang mengadili perkara perdata KSP Intidana.

PK itu diajukan Heryanto Tanaka karena masih merasa tidak puas dengan keputusan majelis kasasi. KOMPAS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024