Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan kepala desa (Kades) yang diajukan oleh warga bernama Eliadi Hulu pada Januari lalu. MK pun memutuskan masa jabatan kades menjadi kewenangan DPR untuk menentukan.
Adapun menurut MK, pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mempengaruhi pada saat ketentuan itu dibuat.
“Dinamika perubahan pada pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa sangatlah tergantung pada faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis yang memengaruhi pada saat ketentuan tersebut dibuat,” demikian bunyi pertimbangan MK yang dikutip MPI, Rabu (5/4/2023).
MK menyebutkan apabila suatu saat pembentuk undang-undang berpendirian bahwa dengan memerhatikan perkembangan masyarakat terdapat kebutuhan untuk membatasi masa jabatan kepala desa, termasuk dengan menentukan periodisasi masa jabatan yang mungkin saja berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Kemudian, hal itu tidaklah serta-merta dapat diartikan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pertimbangan untuk melakukan pembatasan demikian tidak memuat hal-hal yang dilarang oleh UUD 1945. “Termasuk juga apabila terdapat pembedaan mengenai jangka waktu kepala desa menjabat dengan masa jabatan publik lainnya, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang,” tulis MK.
Maka dari itu, MK memutuskan tidak menentukan masa jabatan kades harus lima tahun. MK beranggapan bahwa tidak relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk mempersamakan antara masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah,” jelas MK.
Adapun pasal yang dimaksud ialah Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur tentang Masa Jabatan dan Periodisasi Jabatan Kepala Desa.
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. SINDONEWS