Kuasa hukum Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Firman Tendry Masengi, mendesak Bareskrim Polri menangkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soal tuduhan gratifikasi Rp 7 miliar.
Pasalnya, kata Tendry, tudingan Sugeng Teguh Santoso kepada kliennya sangat insinuatif dan menjurus kepada fitnah. Ia mengatakan uang Rp 7 miliar yang diterima asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, merupakan upah jasa hukum Yosi sebagai advokat.
“Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya,” kata Tendry dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2023.
Tendry mengatakan Sugeng Teguh Santoso melancarkan tuduhan kepada Wamenkumham dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar alias hoaks. Menurut dia, sebagai seorang advokat, Sugeng Teguh Santoso semestinya paham dan memiliki pengetahuan menyangkut hukum.
“Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen,” ujar Tendry.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham Edward Hiariej kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan gratifikasi pada 15 Maret 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus konflik kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Sugeng mengatakan Eddi Hiariej diduga menerima uang senilai Rp 7 miliar melalui dua asistennya bernama Yosi Andik Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Menanggapi laporan itu, aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana mengadukan balik Sugeng ke Bareskrim Polri pada hari yang sama. Ia menyatakan hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah. TEMPO