ELASTISITAS NORMA: KEKACAUAN DISKRESI DALAM DUE PROCESS OF LAW - Kongres Advokat Indonesia

ELASTISITAS NORMA: KEKACAUAN DISKRESI DALAM DUE PROCESS OF LAW

Ketika seorang individu ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana, maka individu tersebut pada hakikatnya berhadapan dengan negara. Jika individu itu adalah warga negara dari negara yang bersangkutan, maka pada hakikatnya dia berhadapan dengan negaranya sendiri. Hal ini adalah konsekuensi nilai-nilai the bureaucratic model dalam sistem peradilan pidana.

Menurut King, dalam A Framework of Criminal Justice harus dipahami bahwa negara hanya boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakukan suatu tindak pidana hanyalah berdasarkan batas-batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. (1981, London, Croom Helm, Halaman 45).

PIKIR ULANG DISKRESI

Perlu kiranya dikaji kembali fungsi diskresi penegak hukum terhadap  norma yang bersifat elastis atau multi tafsir, sebab elastisitas norma itulah yang berpotensi menimbulkan kesewenangan sebab kekeliruan makna.

Sehingga bagi penegak hukum jika menemukan ketidakpastian hukum atau merasa ragu atas implementasinya berkaitan dengan fungsi penegakan hukumnya terhadap peraturan perundang-undangan yang digunakannya maka sudah semestinya mengarahkan diskresinya untuk menterjemahkan norma tersebut dengan merujuk dan menundukkan diri kepada pembentuk atau pembuat UU atau lembaga penafsir yang tidak hanya berdasarkan pendapat para ahli saja.

Demikian juga harus memperhatikan memorie van toelichting atau risalah pembahasan peraturan perundang-undangan, bukan memanfaatkan diskresinya untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan ekses penafsiran yang melebar berimplikasi pada ketidakpastian hukum sebab terjemahan by institution yang bisa dipastikan saling bertentangan antara kewenangan satu institusi dengan institusi lainnya.

Bahkan seringkali menimbulkan konflik dengan norma hukum yang lain yang akhirnya menimbulkan reduksi atau distorsi terhadap norma hukum yang ada yang akan merugikan hak konstitusional seseorang untuk memperoleh perlakuan yang adil dan berkepastian 57 hukum sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Begitulah dikatakan oleh Gustav Radbruch, jika hukum positif isinya tidak adil dan gagal untuk melindungi kepentingan rakyat, maka Undang-Undang seperti ini adalah cacat secara hukum dan tidak memiliki sifat hukum, sebab hukum itu pada prinsipnya untuk menegakkan keadilan (Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (1946)*, Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1 (2006), pp. 1–11, hal 7)

SEBAGAI NEGARA HUKUM

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, negara hukum yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah yang pelaksanaannya didasarkan pada upaya pemenuhan seluruh ketentuan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang dalam domain hukum juga harus dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dalam konteks ini konsisten terhadap prinsip persamaan di depan hukum, diakuinya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Oleh karena penegak hukum merupakan alat negara dalam menerapkan hukumnya maka sudah sepatutnya menjaga prinsip persamaan di depan hukum, apalagi penegak hukum bukanlah hukum itu sendiri sebab terikat dengan UU atau hukum tertulis saja sedangkan subjek yang dikenai hukum terikat dinamika masyarakat yang belum tertulis yang hanya boleh ditafsirkan oleh pembentuk atau pembuat UU apalagi dalam persidangan para penegak hukum akan berhadapan dengan pressumption of innocence (praduga tak bersalah).

Sehingga dengan demikian seharusnya tugas pertama dari pengadilan adalah mengetahui apakah seseorang yang diajukan sebagai terdakwa sebelumnya mendapat perlakuan yang adil atau sebaliknya mendapat tekanan yang mana bilamana ternyata telah diperlakukan dengan tidak benar secara hukum maka sebelum masuk kepada pokok perkara mestinya segera dibebaskan atau mendapat ganti kerugian atas perlakuan tidak adil meskipun vonis telah dijatuhkan terhadapnya.

Penulis sependapat dengan Pipit R. Kartawidjaja (2005), pada intinya mengatakan terjadi kekeliruan dalam menterjemahkan pemerintah sebagai negara yang berimplikasi setiap tugas pemerintah adalah atas nama negara yang menjadi embrio kesewenangan fungsional yang terasa sebagai kekuasaan yang menindas.

SPECIFIC BUKAN PURE REASON

Kesulitan juga terjadi ketika suatu norma dianggap konstitusional namun menurut Mahkamah Konstitusi permasalahannya adalah penerapan dilapangan, padahal disparitas terapan terjadi oleh sebab perbedaan pemahaman bahkan penafsiran, sehingga sudah semestinya frasa argumentatif MK atas “masalah penerapan dilapangan” tidak boleh ada dan MK harus memberikan tafsiran untuk merelatifisir perbedaan kepahaman.

Jaksa dan hakim membuat peraturan dan surat edaran internal sebagai turunan dari penafsiran atas UU, namun antara keduanya bisa jadi ada perbedaan sehingga mempersulit sidang.

Minim dan sulitnya mengakses catatan pembahasan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman penafsiran yang resmi yang menjelaskan maksud aseli norma beserta pengecualian-pengecualian (original intent) yang diperlukan oleh masyarakat sebagai langkah penting dari access to justice.

Para pakar akhirnya menyimpulkan bahwa hukum pidana menjadi alat politik dengan sifat all embrace atau all purpose law, mencakup semua domain, makna kepentingan negara dipersempit menjadi kepentingan pemerintah yang diselenggarakan melalui sarana hukum, sebagai bagian dari political movement atau politically judicial act memanfaatkan sarana hukum sebagai arena judiciary politics.

Diskresi untuk menafsirkan bisa saja diberikan akan tetapi seringkali yang terjadi bahwa tafsiran tersebut terbatas hanya untuk melegalkan tindakan-tindakan penegak hukum, dengan kata lain hanya menafsirkan untuk kepentingan institusinya sendiri, dengan alasan demi tegaknya hukum sebagai specific reason.

Jika, dan hanya jika mereka mengatasnamakan hukum maka sudah semestinya mereka juga memberikan tempat kepada subjek hukum untuk menyampaikan pure reason yang harus mereka ambil dan yakini kebenarannya secara batiniah, alasan yang lebih murni ketimbang pema’af, pemaklum dan pembenar dalam hukum.

FRIKSI

Memang akan selalu ada friksi antara nilai keadilan dengan nilai kepastian akan tetapi nilai keadilan tidak semestinya dikorbankan demi mengejar kepastian karena hal itu akan membuat hukum kehilangan ruhnya dan hukum semakin jauh dari harapan masyarakat.

Roberto M. Unger mengatakan semakin keadilan dikorbankan demi logika peraturan, semakin lebar jarak antara hukum pemerintah dan sentiment akan kebenaran, akibatnya hukum kehilangan kejernihannya, juga legitimasinya di mata orang awam. Yang dimaksud unger disini keadilan substansial tentunya. [Roberto M. Unger, 2010, Teori hukum Kritis, Penerbit Nusa Media, Bandung, hal. 270-271]

Pelan tapi pasti terjadi penyimpangan terhadap pemikiran seperti Montesquieu dan Rousseau dalam mencegah abuse of power dan abus de droit (penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan), menyimpang dari maksud terbentuknya asas legalitas.

Karena, diskresi telah berubah menjadi sarana kesewenang-wenangan penegak hukum yang mendapat kewenangan dari penguasa, merujuk pendapat Herbert L.Packer, bahwa penggunaan sanksi pidana secara sembarangan menggeneralisir (indiscriminately) secara paksa (coercively) dan menjadi menjadi suatu “pengancam yang utama” (prime threatener), dengan diskresi kemudian penegak hukum bertransformasi menjadi penguasa atas penerapan aturannya.

PAPARAN POSITIVISME

Ini tampaknya penetrasi dari positivisme hukum sehingga penegakan hukum hanya terbatas kepada menegakkan bunyi undang-undang saja dengan mengabaikan keadilan dan substansi hukum, memakai kaca mata kuda dalam penegakannya, karakter dan sistem positivistik ini tidak jauh dari paradigma Cartesian-Newtonian, ironis sekali jika dikembangkan dalam sebuah institusi yang berhubungan dengan dunia yudikatif.

Penegak hukum tutup mata dengan perbedaan antara kesalahan yang prosedural dengan substansial dalam menyelesaikan kasus yang dihadapinya. Dalam hal ini penegakan hukum hanya berpegang prosedur standar operasi belaka dan tidak mendalami dibalik permasalahan sesungguhnya.

Mengutamakan elemen parsial sementara seharusnya menelaah kasus secara komprehensif yang bilamana tidak maka hanya formalistis dan legaslistik yang justeru membentuk ketidakadilan itu sendiri, bukan karena dilema fungsi tapi lebih pada kurangnya wawasan dan konsistensi kerakyatan.

Hal ini sudah disinggung oleh Satjipto Rahardjo, tanpa dasar dalam kehidupan sosial melainkan karena mendapat bentuk positifnya dari suatu institusi yang berwenang, formalistis sehingga merusak kebenaran ilmiah hukum.

Oleh karena itulah ranah Yudikatif harus dikuatkan dan didukung kemandiriannya, memang bukan sebagai pembuat UU melainkan sebagai pembuat keputusan yang berimplikasi hukum dimana peraturan perundang-undangan harus tunduk, tidak ada lainnya.

Dalam praktik, banyak pengertian yang multi tafsir namun tidak ada pembatasan diskresi yang seharusnya tidak boleh yang berkaitan dengan penafsiran atas suatu pasal, sebab kewenangan tersebut hanya ada pada pembentuk atau pembuat UU dan bukan pada pengguna peraturan perundang-undangan.

Meski penulis sangat menerima pendapat para pakar tersebut namun memang harus lancang mencoba memberikan masukan bahwa dalam implementasi dan faktanya dilapangan yang menjadi masalah bukanlah hukumnya akan tetapi diskresi dari penegak hukum untuk menafsir peraturan perundang-undangan menurut fungsinya itulah yang bersifat all embrace dan all purpose, bukan hukumnya akan tetapu peraturan perundang-undangannya dan diskresi yang timbul darinya.

*Adv. Agung Pramono, SH., CIL.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024