Pengacara Natalia Rusli Menyerahkan Diri, Klaim Kembalikan Lawyer Fee ke Pelapor 3 Kali Lipat - Kongres Advokat Indonesia

Pengacara Natalia Rusli Menyerahkan Diri, Klaim Kembalikan Lawyer Fee ke Pelapor 3 Kali Lipat

Pengacara Natalia Rusli telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Natalia membantah keras tudingan tersebut.

Kasus ini dilaporkan oleh eks klien Natalia bernama Verawati Sanajaya ke Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2022. Pihak Natalia menjelaskan awalnya Verawati meminta Natalia menjadi tim pengacaranya di kasus Indosurya.

“Jadi saya menerima surat kuasa dari Ibu Verawati pada 16 April 2021. Isi surat kuasa tersebut adalah memberikan kuasa kepada Natalia Rusli, Adnan, dan satu rekan saya lagi bertiga di bawah naungan kantor Trust Law Firm untuk melakukan pelaporan pidana terhadap Henry Surya,” kata Natalia melalui pengacaranya Farlin Marta kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).

Natalia mengaku menerima lawyer fee senilai Rp 15 juta dari pihak Verawati. Dia mengaku tugasnya saat itu berkaitan pelaporan pidana untuk Henry Surya di kasus Indosurya.

“Lawyer fee itu Rp 15 juta itu dari 1,5 persen nilai kerugian Rp 1 miliar per nama. Dan saya sudah menyelesaikan tugas saya sebagai seorang pengacara, mendampingi bersama rekan-rekan saya pada waktu Ibu Verawati diperiksa di Bareskrim Polri, diperiksa sekitar Juni 2022,” katanya.

Natalia mengatakan tugas sebagai pengacara Verawati dalam kasus Indosurya telah dituntaskan. Bahkan, ia mengklaim penetapan tersangka kepada Henry Surya berdasarkan laporan polisi yang telah dibuatnya.

Menurut pihak Natalia, kasus ini muncul setelah dituding meminta imbalan saat pihak Indosurya mengajukan perdamaian. Dia membantah menerima imbalan dari pengajuan perdamaian tersebut.

“Jadi penawaran perdamaian itu dari pihak Indosurya pada bulan 7, surat kuasa ditandatangani bulan 4. Itu kan biasa kalau nasabah setelah kita masukan laporan, pihak seberang pasti hubungi kita, ‘kita damai aja deh’. Apa yang ditawarkan itu adalah ini seperti ini, offering ke nasabah, itu saya tidak minta fee seperti itu. Yang saya minta fee itu lawyer fee di awal. Nah, sekarang penipuannya di mana,” katanya.

Pihak Natalia bahkan mengklaim telah melakukan pembayaran ganti rugi lawyer fee sebesar tiga kali lipat. Uang itu pun diakui Natalia telah diterima oleh pihak Verawati.

“Dan harus dijelaskan bahwa uang Verawaty Sanjaya yang kerugiaannya Rp 15 juta saya sudah kembalikan Rp 45 juta, tiga kali lipat dan sudah diterima,” tuturnya. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024