5 Fakta Terkait Kabar Viral Dirut Taspen Siapkan Dana Capres Rp 300 T - Kongres Advokat Indonesia

5 Fakta Terkait Kabar Viral Dirut Taspen Siapkan Dana Capres Rp 300 T

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menduga adanya aliran dana sebesar Rp 300 triliun dari PT Taspen untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.

Menurut Kamaruddin, dirinya sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait dengan aliran dana capres tersebut. Bukti-bukti tersebut didapatkan dari hasil investigasi keuangan yang dilakukan pihaknya.

“Ada (barang buktinya), sudah saya investigasi keuangannya,” ujar Kamarudin.

Pernyataan mengenai aliran dana tersebut diungkapkan Kamaruddin melalui satu video yang berujung viral di media sosial. Katanya, Dirut BUMN itu mengelola uang Rp 300 triliun dengan dibantu beberapa perempuan simpanan.

“Wanita-wanita itu dititipkan uang dengan cara uang yang Rp300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cashback dari wanita-wanita yang tidak ia nikahi secara resmi hanya secara ghoib dinikahinya,” ujar Kamaruddin.

Penasihat hukum PT Taspen (Persero) Yusril Ihza Mahendra pun angkat bicara terkait tudingan itu. Yusril membantah, kabar yang menyebut bahwa PT Taspen mempersiapkan dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.

“Kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga,” tegas Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Agustus 2022.

Berikut sederet fakta terkait Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menuding adanya aliran dana sebesar Rp 300 triliun dari PT Taspen untuk modal kampanye capres di Pemilu 2024 dihimpun Liputan6.com:

  1. Tudingan dari Video Viral

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait dengan aliran dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye Capres di 2024. Bukti-bukti tersebut didapatkan dari hasil investigasi keuangan yang dilakukan pihaknya.

“Ada (barang buktinya), sudah saya investigasi keuangannya,” jelasnya.

Pernyataan mengenai aliran dana tersebut diungkapkan Kamaruddin melalui satu video yang berujung viral di media sosial. Katanya, Dirut BUMN itu mengelola uang Rp 300 triliun dengan dibantu beberapa perempuan simpanan.

“Wanita-wanita itu dititipkan uang dengan cara uang yang Rp300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cashback dari wanita-wanita yang tidak ia nikahi secara resmi hanya secara ghoib dinikahinya,” ujar Kamaruddin.

  1. Bantahan PT Taspen

Penasihat hukum PT Taspen (Persero), Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait tudingan Kamaruddin Hendra Simanjuntak terhadap PT Taspen.

Yusril membantah, kabar yang menyebut bahwa PT Taspen mempersiapkan dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.

“Kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga,” tegas Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Agustus 2022.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan, PT Taspen dipastikan selalu menerapkan prinsip good corporate governance (GCG).

“PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,” papar dia.

  1. PT Taspen Beberkan Pemeriksaan BPK

Menurut Yusril, PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Yusri kemudian mengungkap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.

“Tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen,” ujar dia.

Lebih lanjut, Yusril menerangkan, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, kata Yusril, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

  1. PT Taspen Sebut Portofolio Investasi Sesuai Aturan

Yusril mengatakan. PT Taspen selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI secara periodik.

Adapun portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari Surat Berharga Negara dan Surat Berharga Syariah Negara sebesar 60 persen, deposito di bank BUMN 12 persen, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11 persen, dan direct investment sebesar 2,3 persen.

Kemudian, dalam bentuk saham sebesar 4,7 persen di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2 persen.

Yusril mengungkapkan, PT Taspen, berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN.

“Caranya dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders,” tutur dia.

Yusril mengatakan pernyataan itu disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman karena tidak benar bahwa PT Taspen terlibat dalam pengelolaan dana 300 triliun rupiah yang terkait dengan pencalonan presiden di Pemilu 2024.

PT Taspen pun merasa dirugikan akibat tuduhan tersebut. maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

“Serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan,” ujar Yusril.

  1. PT Taspen Ambil Langkah Hukum

Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih tengah menjadi sorotan, setelah dituding Kamaruddin Simanjuntak mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Kuasa hukum Dirut Taspen ANS Kosasih, yakni Duke Arie Widagdo telah membantah tudingan tersebut, dan mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum.

Menurutnya, terdapat perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kamaruddin terkait tudingannya tersebut.

“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Duke dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (29/8/2022).

Selain itu, kata Duke, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

“Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen,” jelasnya. LIPUTAN6

2 Responses

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024