Vice President Kongres Advokat Indonesia Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus - Kongres Advokat Indonesia
denny indrayana foto liputan6

Vice President Kongres Advokat Indonesia Denny Indrayana: Penundaan Pemilu Bukan Yurisdiksi PN Jakpus

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang tahapan Pemilu 2024 dinilai keliru. Sebab PN Jakarta Pusat tak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Denny mengatakan, penundaan pemilu bukanlah yurisdiksi putusan pengadilan negeri.

Karena itu, dia menilai putusan majelis hakim itu tak punya dasar. “Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yurisdiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan,” terang Pakar Hukum Tata Negara dari UGM yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia, Denny Indrayana saat dihubungi Kamis (2/3/2023).

Lagi pula, Denny mengingatkan penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam. “Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini,” terang Denny.

Atas dasar itu, Denny menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut wajib ditolak. “Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan,” tandasnya. PN Jakarta Pusat sebelumnya menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Partai Prima merasa dirugikan setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU. Akibat putusan agar KPU mengulang tahapan dari awal, Pemilu 2024 tertunda hingga 2025. “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat, dikutip Kamis, (2/3/2023).

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

– Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel): Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar’ awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
  7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024