Sejumlah fakta terungkap dalam sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni eks anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang dan nelayan bernama Muhamad Nasir.
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy. Janto mengaku mendapatkan sabu dari Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru. Total ada 1,3 kilogram sabu yang dijual Kasranto kepada bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, yakni Alex Bonpis dan Muhamad Nasir.
Kode “tolong cari lawan”
Janto berujar, Kasranto yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru meminta tolong kepadanya dengan mengirimkan sejumlah pesan melalui WhatsApp pada Agustus 2022. “Waktu itu Pak Kasranto selama bulan tiga (Maret 2022) sampai delapan (Agustus 2022) itu, di bulan delapan-lah Pak Kasranto menawarkan ke saya berupa sabu. ‘Tolong cari lawan dong’,” ungkap Janto dalam persidangan.
Atas dasar permintaan ini, Janto kemudian mencari pembeli sabu. Dia mengaku dihubungi Alex Bonpis yang menyebut mau membeli sabu seberat 1 kilogram. “Tanggal 24 September (2022) saya mendapakan sabu dari saudara Kasranto seberat 1 kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari, kepada saudara Alex,” papar Janto.
Usai bersepakat soal pembayaran, Alex membeli sabu yang dibawa Janto seharga Rp 500 juta. Sabu tersebut dibawa Janto dari ruang kerja Kasranto. Setelah itu, Janto menyerahkan uang tersebut kepada Kasranto dan mendapat upah sebesar Rp 20 juta.
Kapolsek jadi kurir sabu
Janto menyebutkan, terjadi empat kali transaksi sabu yang dilakukan olehnya. Setelah 1 kilogram sabu yang disimpan Kasranto laku, Janto kembali menjual sabu seberat 1 ons kepada Alex dan Nasir. Namun, kali ini barang haram itu tak lagi diambil ke ruangan Kasranto di Mapolsek Kalibaru.
Kasranto mengantar langsung sabu itu ke Janto dan keduanya janjian bertemu di depan pos Pemadam Kebakaran Tanjung Priok. “Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara),” jelas Janto.
Sabu seberat 1 ons seharga Rp 50 juta akhirnya diserahkan kepada Alex pada 7 dan 10 Oktober 2022. “Dia (Kasranto) menyerahkan ke saya berupa sabu 1 ons, saya bawa lagi ke Kampung Bahari dan saya serahkan kepada anak buah Pak Alex, dia memberikan uang cash Rp 50 juta,” tutur Janto.
Setelahnya, Janto kembali lagi ke depan gerbang Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyerahkan uang pada Kasranto. Lalu, pada 9 Oktober 2022 ada pesanan sabu dari nelayan Kampung Bahari bernama Muhamad Nasir.
“Saya menelpon Kapolsek, ada yang membeli (sabu). Kemudian Kapolsek mengantar kembali 1 ons ke depan pemadam kebakaran, setelah itu saya bawa ke saudara Nasir,” urai Janto. Anak buah Teddy itu lalu memberinya upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap 1 ons sabu yang berhasil dijualnya.
Hakim marahi kuasa hukum Teddy
Sempat terjadi bersitegang dalam persidangan Teddy Minahasa. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih geram ketika tim kuasa hukum Teddy Minahasa tak tertib selama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jon menegur salah satu anggota tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris lantaran dianggap menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya. Peristiwa ini bermula saat JPU bertanya kepada Janto, berkaitan dengan asal sumber sabu yang diterimanya dari Kasranto.
“Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?” tanya jaksa kepada Janto. Belum sempat Janto menyelesaikan jawabannya, salah seorang anggota kuasa hukum Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim. “Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia,” kata tim kuasa hukum Teddy.
Menanggapi keberatan kubu Teddy, Hakim Jon Saragih lantas meminta agar mereka bersabar menunggu giliran setelah jaksa penuntut umum. Jon mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seketika seisi ruangan sidang terdiam saat Jon sedikit menaikkan suaranya. Dia menjelaskan, bahwa pihak kuasa hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan. “Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (mengajukan keberatan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur,” sebut Jon.
Hakim Jon membacakan isi Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan. Dia menyebut tak segan mengeluarkan siapa saja yang mengganggu jalannya persidangan.
“Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali,” tegas Jon. Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KOMPAS
Kelakuan polisi jadi kurir narkoba, baik nya
Kelakuan oknum anggota polri