Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut Sambo penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. “Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.
Apa itu hukuman mati?
Melansir laman resmi Kanwil Kemenkumham Sulsel, hukuman mati atau pidana mati berasal dari bahasa Belanda yakni doodstraf. Pengertian dari hukuman mati atau pidana mati merupakan praktik pada suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.
Pemberian hukuman mati dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sejarah hukuman mati
Hukuman mati ini sendiri telah ada dan dikenal sejak zaman penjajahan Belanda. Lebih tepatnya pada kepemimpinan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels berkuasa di Indonesia tahun 1808.
Pada waktu tersebut, pribumi yang tidak mau dijadikan suruhan atau tidak menuruti perintah Daendels akan mendapatkan hukuman mati.
Hukuman mati dalam perspektif KUHP
Akibat sanksi yang terbilang sangat berat ini, hukuman mati ditolak banyak pihak. Pidana mati di dalam KUHP dikenal sebagai jenis sanksi pidana pokok dengan urutan pertama (urutan ini bermakna susunan berdasarkan berat ringannya sanksi pidana).
Terkait pengaturan pidana mati di dalam rancangan KUHP bukan lagi sebagai jenis pidana pokok melainkan hanya sebagai pidana alternatif untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Hukuman mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964. Berikut beberapa persiapan bagi pelaku yang dijatuhkan hukuman mati:
- Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
- Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain
- Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati
- Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa
- Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa
- 3×24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut
- Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut
- Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Terbaru, pengaturan tersebut tertulis dalam Pasal 98 RKUHP bahwa pidana ini sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Lantas bagaimana pengaturan hukuman mati terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah?
Pidana pokok (Pasal 10) dalam KUHP terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sedangkan dalam RKUHP, pidana mati dikeluarkan dari jenis pidana pokok dan dimasukan menjadi pidana khusus alternatif. RKUHP menetapkan pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Dengan dikeluarkannya pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus alternatif lantaran mengacu pada tiga pemikiran pokok. Pertama, dilihat dari tujuan pemidanaan pidana mati hakikatnya bukan sarana utama atau pokok untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki individu ataupun masyarakat. Pemikiran ini membuat perspektif pidana mati hanya sarana pengecualian. Maka hukuman mati diasumsikan sebagai sarana amputasi ataupun operasi di bidang kedokteran yang pada hakikatnya juga bukan obat utama tetapi hanya merupakan obat terakhir.
Kedua, adanya ketimpangan ide dalam monodualistik sebagai pidana khusus pada pidana mati. Adanya perspektif tersebut sebab memperhatikan keseimbangan kepentingan umum atau perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu. Dalam artian, di samping mengayomi masyarakat, pidana mati perlu memperhatikan kepentingan individu. Layaknya penundaan pelaksanaan pidana mati bagi wanita hamil dan orang sakit jiwa (Pasal 81 ayat (3).
Ketiga, adanya sifat extra-legal execution. Artinya disediakannya pidana mati dalam Undang-undang (UU) dimaksudkan untuk menghindari emosi masyarakat.
Pelaksanaan Hukuman Mati
Dalam pelaksanaan hukuman mati diatur menjadi beberapa tahap, antara lain:
- Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
- Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib, biasanya dengan pakaian yang sudah disediakan di mana ada sasaran target di baju tersebut (di jantung).
- Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.
- Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika dipandang perlu, terpidana dapat diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu, misalnya diikat pada tiang atau kursi.
- Setelah terpidana sudah berada dalam posisinya, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan. Jarak antara terpidana dengan regu penembak antara 5 sampai 10 meter.
- Apabila semua persiapan telah selesai, maka jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.
- Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, komandan regu penembak memberikan perintah supaya bersiap kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas, dia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
- Apabila masih terlihat tanda-tanda kehidupan, maka komandan regu segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk menembak terpidana menggunakan pistol tepat di atas telinga terpidana.
Namun dalam pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan KUHP dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan pertama, sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Tahapan kedua, dimungkinkannya penundaan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Di dalam penundaan pidana mati itu, dimungkinkan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Tahapan ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi. Sementara pidana mati itu sendiri baru dilaksanakan setelah permohonan grasi itu ditolak Presiden. Apabila grasi ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.
Nah, begitulah makna hukuman mati yang bisa detikers pahami lebih mendalami. DETIK