Perkosaan Anak di Brebes Damai di Rumah Kades, Pakar Hukum UGM: Bukan Delik Aduan, Tetap Bisa Diproses - Kongres Advokat Indonesia

Perkosaan Anak di Brebes Damai di Rumah Kades, Pakar Hukum UGM: Bukan Delik Aduan, Tetap Bisa Diproses

Seorang remaja berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diperkosa oleh enam pria. Namun kasus ini berakhir damai antara keluarga pelaku dan korban.

Meski berujung damai, polisi bakal menyelidiki kasus perkosaan anak ini. KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati mengatakan kasus ini bukan delik aduan.

“Kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku itu dimediasi oleh LSM disaksikan kades tanpa sepengetahuan Polres Brebes. Kemudian kasus itu bukan delik aduan makanya langsung kami tangani,” kata Puji, seperti dikutip detikJateng, Selasa (17/1/2023).

Polres Brebes ataupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes masih menggali informasi soal tanggal kejadian tersebut. Namun pemerkosaan itu diduga terjadi di pekan terakhir Desember.

Kasus ini bermula saat dua pelaku menjemput korban pada malam hari di rumahnya menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong.

Di rumah kosong itu, ternyata sudah ada para pelaku lain. Korban lalu dicekoki miras oplosan dan selanjutnya digilir oleh enam orang. Korban kemudian diantar ke rumahnya pada keesokan harinya. Korban lalu mengadukan kejadian tersebut kepada ibunya.

29 Desember 2022

Sebuah LSM lalu mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku. Pertemuan tersebut dilakukan di rumah kepala desa setempat.

Dalam pertemuan itu, baik keluarga pelaku maupun keluarga korban bersepakat untuk menempuh jalur damai melalui adanya uang kompensasi dari keluarga pelaku. Dalam perjanjian tersebut, keluarga korban akan dituntut jika melanjutkan kasus perkosaan ini ke jalur hukum.

5 Januari 2023

DP3KB Brebes mengetahui adanya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini. DP3KB kemudian meminta Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menemui keluarga korban.

“Kemudian kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Eh, ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai,” ungkap Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pudjiastuti, Senin (16/1).

14 Januari 2023

Polisi menerima laporan kasus pemerkosaan terhadap korban di bawah umur oleh enam pria. Namun polisi belum memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus tersebut.

17 Januari 2023

Polisi kemudian akan mengusut kasus tersebut. Polisi akan mendatangi rumah korban untuk mencari keterangan dan barang bukti.

“Mengenai kasus pemerkosaan oleh enam pelaku terhadap wanita di bawah umur, Polres Brebes segera lidik dan sidik tuntas,” kata KBO Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, Selasa (17/1).

Puji mengatakan pemerkosaan terhadap anak tidak masuk delik aduan sehingga polisi tetap bisa memprosesnya meski pelaku dan korban sepakat damai.

“Kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku itu dimediasi oleh LSM disaksikan kades tanpa sepengetahuan Polres Brebes. Kemudian kasus itu bukan delik aduan makanya langsung kami tangani,” kata Puji. DETIK

Tanggapan Pakar Hukum UGM

Menanggapi kasus ini, pakar hukum pidana UGM M Fatahillah Akbar, SH, LLM, menilai kasus ini tetap harus diproses secara hukum.

“Kalau dia adalah kekerasan seksual bahkan perkosaan itu di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memang tidak diatur secara implisit, tetapi dalam penjelasan umumnya itu, dalam penjelasan umum poin keempat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu dikatakan perkara tindak pidana seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali pelakunya anak,” kata Akbar melalui sambungan telepon, Selasa (17/1).

“Jadi jika dia dilakukan apalagi oleh orang dewasa, seperti dalam kasus ini, dia harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Menurut Akbar, mekanisme peradilan ini juga untuk melindungi korban. Dia mengatakan ketika korban kejahatan melaporkan kasus, maka bukan merupakan pencemaran nama baik.
“Jadi kalau ada kekerasan seksual dia harus melaporkan walaupun memang korban memang tidak mudah dalam melaporkan, tetapi paling tidak dia bisa menghubungi para pihak seperti psikolog atau psikiater,” kata Akbar.

Akbar menjelaskan, kekerasan seksual jelas bukan delik aduan, kekerasan seksual yang masuk delik aduan di UU TPKS itu hanyalah yang bersifat pelecehan seksual nonfisik.

“Tapi kalau dia kekerasan seksual fisik apalagi perkosaan, nah itu delik biasa. Bahkan kita melakukan pembiaran adanya perbuatan pidana pun bisa menjadi perbuatan pidana juga begitu. Jadi, ya harus tetap dilaporkan pada intinya,” tegasnya.

Ketika kasus telah dimediasi dan kesepakatan damai ditandatangani, maka tetap bertentangan dengan hukum. Menurut Akbar, itu tidak memenuhi klausa yang halal dan batal demi hukum.

“Tidak perlu dilaksanakan. Jadi bisa tetap dilaporkan,” katanya. KUMPARAN

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024