Keputusan Mahkamah Agung dalam mengembalikan aset First Travel ke korban belum menjadi angin segar bagi para korban. Menurut korban, aset yang ada bernilai kecil. Sementara aset yang bernilai tinggi tidak muncul saat di putusan pengadilan.
Salah satu korban First Travel, Dewi Gustiana mengungkap ada aset yang sebelumnya disita untuk diserahkan kepada korban, tapi kemudian ditolak. Aset tersebut adalah restoran di London, apartemen di Kembangan, kantor di Auri, dua unit mobil dan tanah di Lombok dengan total maksimal Rp25 miliar.
“Kalau misalnya ini dibagi 63 ribu jemaah, kita hitung-hitungannya itu kalau bisa hanya Rp25 miliar itu paling Rp300 ribu (per jemaah). Apa mau jemaah? Kami maunya itu putusan itu diberangkatkan (umrah) bukan dikembalikan, gimana caranya pemerintah memberikan solusi,” kata Dewi Gustiana.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban First Travel, Lutfhi Yazid mendesak pemerintah melalui Kementerian Agama turun tangan membantu korban First Travel. Sebab, Kementerian Agama memiliki andil memperpanjang izin usaha First Travel.
“Mesti ada tugas kepada Menteri Agama. Kalau Menteri Agama tidak selesai, saya kira perlu dipertimbangkan reshuffle,” ujar Luthfi Yazid.
Selain itu, pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menyatakan, dalam hal perampasan hasil kejahatan melalui mekanisme TPPU itu dikembalikan ke yang berhak yaitu orang-orang yang menjadi korban. METROTVNEWS