Pengacara Natalia Rusli menjadi DPO Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus dugaan penggelapan. Kongres Advokat Indonesia meminta agar Natalia Rusli bersikap kooperatif terhadap pemanggilan Polres Jakbar.
Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian bercerita bahwa Natalia sebelumnya pernah menghubungi KAI untuk meminta bantun hukum terkait permasalahan yang tengah dihadapinya.
“Yang bersangkutan belum lama mendaftar atau bergabung menjadi anggota Kongres Advokat Indonesia dan memohon bantuan hukum atas perkara yang menjeratnya,” kata Aldwin, saat dihubungi, Jumat (9/11/2022).
Kemudian, dari Kongres Advokat menugaskan Aldwin, yang merupakan Wakil Presiden Bidang Pembalaan Anggota dan HAM, untuk mendampingi Natalia. Pernah dilakukan audiensi dengan pihak kejaksaan, namun setelah itu Natalia belum sempat menandatangani surat kuasa.
“Diawalli dengan audiensi dengan pihak komisi kejaksaan, karena kami menilai ini adalah perkara antara klien dengan pengacaranya maka yang bersangkutan seharusnya diproses etik terlebih dahulu sebelum masuk proses penyidikan,” katanya.
“Setelahnya beberapa hari kemudian belum sempat surat kuasa ditandatangani yang bersangkutan lost contact tidak bisa dihubungi,” ucapnya.
Karena itu, Aldwin mengimbau agar Natalia bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
“Oleh karena ini kami menghimbau kepada yang bersangkutan untuk kooperatif terhadap pemanggilan penyidik Polres Jakbar dan tentu kami dari KAI (Kongres Advokat Indonesia) siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, demikian,” ucapnya.
Natalia Rusli Jadi DPO
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pengacara Natalia Rusli alias Natalia. Natalia disebut sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.
“Kami telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb. Kami juga telah memposting melalui akun media sosial kami di Instagram @polres_jakbar maupun @satreskrim_jakartabarat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Haris mengatakan berkas perkara yang menjerat Natalia sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Natalia telah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejari Jakbar.
“Pelaku pada saat pemanggilan untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tahap dua. Namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan,” ujar Haris.
“Penyidik juga telah melakukan pencarian terhadap pelaku di beberapa lokasi kediaman pelaku, namun tidak ditemukan. Oleh karena itu, kami sekarang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO),” sambungnya. DETIK