Lulus Sarjana Hukum Bisa Langsung Jadi Pengacara? Oo Belum Tentu, Ini Tahapannya - Kongres Advokat Indonesia
Bedah Buku DPD KAI Jawa Timur Presiden Tjoetjoe Sandjaja Hernanto

Lulus Sarjana Hukum Bisa Langsung Jadi Pengacara? Oo Belum Tentu, Ini Tahapannya

Calon pengacara harus melakukan serangkaian langkah untuk praktik hukum, termasuk penyelesaian gelar sarjana dan pascasarjana, ujian dan proses perizinan. Sebelum memulai perjalanan ini, mereka yang tertarik harus memahami keinginan menjadi pengacara serta bersedia berkomitmen beberapa tahun untuk belajar hukum.

Melansir dari laman resmi Kongres Advokat Indonesia, kai.or.id, gelar sarjana merupakan persyaratan pendidikan minimum untuk masuk ke sekolah hukum. Pengacara nantinya dapat memahami perihal hukum dalam menjalankan pekerjaan.

Setelah memperoleh gelar sarjana hukum, Anda harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). PKPA dilaksanakan organisasi advokat atau pengacara yang tergolong dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selama ketentuan dari penyelenggara. Sarjana lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dapat mengikuti pendidikan tersebut.

Menempuh PKPA juga berarti anda harus lulus dari Ujian Profesi Advokat (UPA), peserta yang lulus akan menerima sertifikat dari organisasi advokat. Apabila tidak beruntung, calon pengacara dapat mencoba kembali ujian lagi.

UPA menjadi acuan untuk mengetahui kemampuan calon pengacara selama mengembangkan pendidikan di PKPA. Meskipun sudah lulus, mereka perlu mengikuti magang minimal 2 tahun dengan catatan membantu mengembangkan karir pengacara dan akan mendapatkan izin praktek sementara.

Meskipun begitu, calon advokat tidak dapat menjalankan praktik hukum atas namanya sendiri. Para magang advokat juga tidak diperkenankan memberikan jasa hukum kepada klien.

Tidak harus pada satu kantor advokat, yang penting magang itu dilaksanakan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 tahun, berdasarkan Pasal 3Ayat 1 Undang-Undang Advokat. Dalam peraturan Peradi, calon advokat magang wajib membuat sedikitnya tiga laporan persidangan perkara pidana dan 6 sidang perkara perdata dengan ketentuan tertentu.

Selepas menyelesaikan masa magang, calon advokat akan diangkat dan disumpah menjadi advokat di Pengadilan Tinggi masing-masing wilayah domisili. Nama mereka akan tercatat menjadi anggota Organisasi Advokat.

Di dalam Buku Daftar Anggota, nama advokat atau pengacara mendapatkan nomor induk atau keanggotaan pada Organisasi Advokat. Tanda keanggotaan sangat penting sebagai bagian dari identitas dan profesional advokat. TEMPO

1 Response
  1. Sarjana hukum harus bisa tercapai, tpi jika tidak dengan beasiswa mungkin saya tidak bisa kuliah karna ekonomi keluarga tidak memadai, tetapi saya percaya bahwa setiap cita cita pasti akan tercapai jika Tuhan menolong kita, jika ada niat maka akan ada jalan tuhan berikan
    Pengacara harga mati dan akan saya bahagiakan orangtua saya dimasa tuanya nanti

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024