KPK Ingatkan Adanya Ancaman Pidana Bagi yang Halangi Pemeriksaan Eks Kasau Agus Supriyatna - Kongres Advokat Indonesia

KPK Ingatkan Adanya Ancaman Pidana Bagi yang Halangi Pemeriksaan Eks Kasau Agus Supriyatna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi pemeriksaan tim penyidik KPK terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna.

“Iya tentu, siapa pun dilarang undang-undang sengaja menghalangi upaya penyidikan oleh penegak hukum,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Ali mengatakan, siapa pun bisa dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jika mencoba menghalangi proses penyidikan dalam kasus ini. Menurut Ali, semua pihak wajib memberikan keterangan yang dibutuhkan penegak hukum.

“Terlebih dalam perkara dugaan korupsi yang telah jelas diatur ada ketentuan pasal tersendiri yaitu Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” kata Ali.

Agus sendiri mangkir alias tak memenuhi panggilan KPK pada Kamis, 8 September 2022. Agus memprotes pemanggilan itu melalui kuasa hukumnya. Menurut dia, KPK tidak berhak memeriksa anggota TNI berdasarkan aturan.

KPK menjadwalkan memeriksa kembali mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Agus Supriatna. Agus bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland atau Heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Agus diminta menghadap ke penyidik lembaga antirasuah pada Kamis, 15 September 2022 mendatang.

“Informasi yang kami terima, tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, Purnawirawan TNI untuk hadir pada hari Kamis (15/9) di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Ali berharap Agus kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ali menyebut, panggilan pemeriksaan bisa dijadikan momen bagi Agus memberikan penjelasan kepada KPK.

“Kami meyakini, saksi dimaksud selaku warga negara yang baik akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum. Silakan hadir dan jelaskan di hadapan tim penyidik KPK jika memang merasa panggilan tidak sesuai dengan ketentuan UU,” kata Ali. LIPUTAN6

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023