Pengacara Alvin Lim Divonis 4 Tahun 6 Bulan - Kongres Advokat Indonesia

Pengacara Alvin Lim Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Alvin Lim yang menjadi terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.

Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri oleh terdakwa saat berada di Singapura.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap Arlandi Triyogo yang didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa (30/8).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan yaitu selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 Wib.

Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.

Sukisari, salah satu kuasa hukum, protes. Dia menyatakan kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura mengurus surat kematian ibunya.

Majelis hakim memvonis terdakwa tentang pemalsuan dokumen sesuai perbuatannya sebagaima diatur dalam Pasal 263 KUHP. Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.

Atas vonis hakim itu, Sukisari menyatakan banding. “Kami akan mengajukan banding. Biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya,” kata Sukisari.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menyatakan vonis penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah proses administrasi selesai.

Ia pun menyebut terdakwa akal-akalan karena sudah 20 kali sidang tidak pernah hadir dengan alasan sakit. MEDIAINDONESIA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024