Zico Leonard Djagardo Simanjuntak merupakan Pemohon pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak hadir dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 79/PUU-XX/2022. Sidang tersebut digelar pada Senin (29/8/2022) di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa pemohon berhalangan hadir tanpa keterangan apapun. “Berdasarkan laporan Kepaniteraan pemohon berhalangan untuk hadir tetapi hanya melalui whatsapp tidak melalui pemberitahuan yang sah termasuk alasan-alasannya pun tidak secara jelas hanya berhalangan begitu saja. Tetapi biasanya melalui zoom, Pak Zico. Pemohon apa hadir dalam persidangan ini? Apa hadir dalam persidangan ini Zico? Tidak ya.
Memang sudah memberitahukan tetapi pemberitahuannya tidak memenuhi instrumen yang bisa dipertanggungjawabkan karena hanya melalui Whatsapp katanya berhalangan. Berhalangannya pun tanpa ada alasan sah. Oleh karena itu, kami dari Panel melaporkan hal ini kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” tegas Suhartoyo.
Pemohon dalam permohonannya menyatakan, pemimpin organisasi advokat memiliki kekuasaan yang sangat besar terhadap advokat maupun calon advokat seperti pendidikan profesi advokat, pengujian advokat, kartu tanda advokat, pengangkatan, pengawasan dan pemberhentian advokat, kode etik dan kehormatan advokat. Dengan besarnya kewenangan tersebut, maka Pemohon merasa sudah sepatutnya masa jabatan pemimpin advokat dibatasi untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan kekuasaan.
Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Organisasi Advokat memegang jabatan paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”. MKRI