Pemohon Tidak Hadir di MK, Sidang Gugatan Periodisasi Pimpinan Organisasi Advokat Ditunda - Kongres Advokat Indonesia

Pemohon Tidak Hadir di MK, Sidang Gugatan Periodisasi Pimpinan Organisasi Advokat Ditunda

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak merupakan Pemohon pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) tidak hadir dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 79/PUU-XX/2022. Sidang tersebut digelar pada Senin (29/8/2022) di Ruang Sidang Panel MK.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa pemohon berhalangan hadir tanpa keterangan apapun. “Berdasarkan laporan Kepaniteraan pemohon berhalangan untuk hadir tetapi hanya melalui whatsapp tidak melalui pemberitahuan yang sah termasuk alasan-alasannya pun tidak secara jelas hanya berhalangan begitu saja. Tetapi biasanya melalui zoom, Pak Zico. Pemohon apa hadir dalam persidangan ini? Apa hadir dalam persidangan ini Zico? Tidak ya.

Memang sudah memberitahukan tetapi pemberitahuannya tidak memenuhi instrumen yang bisa dipertanggungjawabkan karena hanya melalui Whatsapp katanya berhalangan. Berhalangannya pun tanpa ada alasan sah. Oleh karena itu, kami dari Panel melaporkan hal ini kepada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” tegas Suhartoyo.

Pemohon dalam permohonannya menyatakan, pemimpin organisasi advokat memiliki kekuasaan yang sangat besar terhadap advokat maupun calon advokat seperti pendidikan profesi advokat, pengujian advokat, kartu tanda advokat, pengangkatan, pengawasan dan pemberhentian advokat, kode etik dan kehormatan advokat. Dengan besarnya kewenangan tersebut, maka Pemohon merasa sudah sepatutnya masa jabatan pemimpin advokat dibatasi untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan kekuasaan.

Dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Organisasi Advokat memegang jabatan paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”. MKRI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024