Apa itu Hukum Adat? - Kongres Advokat Indonesia

Apa itu Hukum Adat?

Hukum adat adalah? Eits, masih bingung dengan pengertian hukum adat? Padahal dalam kehidupan sehari-hari, kamu selalu bersinggungan dengan hukum adat, lho. Bahkan tanpa sadar kamu juga sudah mempraktikannya.

Nah, buat kamu yang masih bingung apa sih hukum adat dan bagaimana penerapannya dalam masyarakat. Tenang, kali ini IDN Times akan membahas hukum adat mulai dari pengertiannya hingga ke tujuan hukum adat tersebut dibuat.

Yuk, langsung aja simak penjelasan berikut ini, ya!

Pengertian Hukum Adat

Berdasarkan buku Sistem Hukum Indonesia yang ditulis oleh Sukardi, hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum adat biasanya bersumber dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggarnya pun akan dikenai sanksi.

Mohammad Koesnoe, salah satu tokoh hukum yang terkemuka, mengatakan bahwa tidak ada yang mengetahui secara pasti bagaimana hukum adat bisa berlaku di tanah air. Namun dari segi usia, hukum adat merupakan hukum yang paling tua jika dibandingkan dengan hukum barat dan hukum Islam.

Jika merujuk berdasarkan sejarah, hukum adat telah berkembang dalam masyarakat Indonesia sebelum tahun 1972. Setelah teori resepsi diresmikan dalam pasal 134 ayat 2.I.S. 1925, hukum adat dipelajari dan diperhatikan dengan seksama sebagai penyelenggaraan politik hukum pemerintah Belanda.

Sumber dan Unsur Hukum Adat

B Ter Haar sempat mengatakan bahwa sumber pengenal hukum adat adalah keputusan penguasa adat. Namun, pendapat tersebut disanggah oleh Mohammad Koesnoe. Menurut tokoh hukum tersebut, sumber pengenal hukum adat merupakan suatu hal yang benar-benar sudah terlaksana di dalam lingkungan hukum masyarakat yang bersangkutan, baik itu perilaku yang sekali atau yang berulang kali.

Sumber Isi

Sumber isi dalam hukum adat berasal dari kesadaran hukum yang terlaksana di tengah masyarakat.

Sumber Pengikat

Sumber pengikat dalam hukum adat berasal dari rasa malu atau rasa segan yang muncul karena terlaksananya norma-norma dalam masyarakat. Secara tidak langsung, hukum adat dapat mengikat kesadaran masyarakat yang berada di lingkungan tersebut.

Unsur-Unsur Hukum Adat

Unsur material: unsur yang berdasarkan kebiasaan atau tingkah laku yang berulang kali dilakukan.

Unsur intelektual: unsur yang harus dilaksanakan karena adanya keyakinan bahwa hal tersebut dilaksanakan secara objektif.

Tujuan Hukum Adat

Hukum adat bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terciptanya lingkungan yang aman, sejahtera, dan tertib. Cakupan hukum adat biasanya hanya mengatur hubungan antar satu masyarakat dengan yang lain sekaligus mengatur hubungan dengan pemimpin masyarakat.

Di dalam hukum adat tidak terdapat istilah pembidangan hukum, seperti di hukum barat. Hukum adat tidak memiliki pemisah antara kepentingan pribadi (perdata) dengan kepentingan umum (publik). Selain itu, hukum adat berpedoman pada asas ketertiban, kerukunan, dan keselarasan. IDNTIMES

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024