Cocoordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, menilai langkah hakim yang melaporkan pengacara ke polisi adalah bentuk kriminalisasi advokat. Seharusnya hakim mengambil langkah melaporkan pelanggaran etik si advokat ke organisasinya.
“Bahkan dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi profesi advokat,” kata Erwin saat berbincang dengan detikcom, Senin (25/7/2022).
Hal itu menanggapi langkah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, EN, melaporkan pengacara Duke Arie ke polisi karena merasa nama baiknya tercemar. Kasus yang dilaporkan itu saat EN berdinas di PN Gorontalo. EN melaporkan karena merasa nama baiknya tercemar atas kritikan yang dilontarkan Duke Arie terkait putusan yang dibuat EN.
“Pengacara tidak dapat dipidana ketika menjalankan profesinya. Hak imunitas ini ditegaskan dalam UU Advokat,” kata Erwin.
Langkah hakim tersebut dinilai menjadi preseden buruk dunia peradilan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan advokat tidak bisa dilaporkan ke aparat terkait tugas-tugas pekerjaannya.
“Bahkan diperkuat MK, tidak hanya di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan. Oleh karena itu, pelaporan ini tentu saja tidak bisa ditindaklanjuti secara pidana. Praktik (pelaporan) ini tidak hanya keliru tapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam praktik berhukum kita,” ujar Erwin.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) meminta agar kasus hakim EN yang melaporkan pengacara Duke Arie ke polisi untuk disetop. Menurut KY, laporan masyarakat yang masuk ke KY tidak bisa dikenai pasal pencemaran nama baik, baik terbukti maupun tidak terbukti.
“Kalau dari aspek KY, tidak perlu diproses lebih lanjut. Ini kan aduan masyarakat melaporkan dugaan,” kata anggota KY, Joko Sasmito.
Namun KY tidak bisa melarang si hakim melaporkan apa yang dirasanya ke kepolisian.
“Kalau dilebarkan kepolisian, kita serahkan ke kepolisian. Soal dugaan pencemaran nama baik saya tidak bisa mencampuri,” ujar Joko Sasmito.
Pelaporan Duke Arie dibenarkan PN Gorontalo.
“Sebagaimana yang beredar di media online, atas nama hakim EN (dulu pernah bertugas di PN Gorontalo, sekarang bertugas di PN Lubuk Pakam) menunjuk penasihat hukum untuk menangani perbuatan yang diduga sebagai pencemaran nama baik atas dirinya,” kata humas PN Gorontalo, Irwanto.
Irwanto menyatakan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah pada saat Erwinson menangani perkara praperadilan perkara nomor 3/Pid.Pra/2018/PN.Gto. Putusan praperadilan itu kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak yang keberatan.
“Dan menurut salah seorang pengacara terhadap pelaporan yang dimaksud KY telah menjatuhkan sanksi ke hakim EN dan berpendapat putusan praperadilan yang dijatuhkan nonexecutable atau tidak dapat dieksekusi,” ucap Irwanto.
Atas pelaporan itu, Duke Arie menyatakan siap membuktikan ucapannya itu. Duke Arie menegaskan dirinya tidak pernah sama sekali mempunyai niat menyerang pribadi EN. Tetapi yang ia permasalahkan adalah putusan pengadilan yang kebetulan diketok oleh EN.
“Saya tidak punya niat sedikit pun untuk menghina atau mencemarkan nama baik hakim EN sebab yang saya permasalahkan di sini adalah putusannya, bukan orangnya. Makanya saya tidak pernah sebut namanya tapi inisial EN,” kata Duke. DETIK
Substansi aduan bukan karena adanya laporan ke KY.