Seorang pengacara berinisial PNCAG (34), didakwa melakukan permufakatan jahat untuk memiliki ganja dengan berat bersih 236 gram. Akibatnya, dia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imam Ramdhoni mengungkapkan, terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/7/2022). Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena memiliki ganja seberat 236 gram.
Selanjutnya, Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU yang sama karena terdakwa bermufakat dengan terdakwa lainnya, IPSA, untuk memiliki barang terlarang tersebut. Berikutnya, Pasal 127 ayat 1 huruf A UU yang sama, sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri. “Selasa depan, (12/7/202), sidang diagendakan pemeriksaan saksi-saksi (dari JPU),” kata Dhoni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Dhoni mengatakan, terdakwa ditangkap polisi di Desa Dalung, Kuta Utara, Bali, Sabtu (14/5/2022) pukul 20.00 Wita. Kasus yang menjerat terdakwa ini merupakan pengembangan dari penangkapan IPSA di Jalan Alam Sari, Kota Denpasar.
“Setelah dilakukan interogasi saksi IPSA mengakui diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil 1 plastik klip besar berisi ganja berat bersih 236 gram,” ungkap Dhoni dalam dakwaannya. Selanjutnya, ujar Dhoni, polisi langsung mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa, polisi kembali menemukan satu buah klip berisi ganja seberat 3 gram.
Dhoni mengatakan, terdakwa mengakui semua barang bukti yang diamankan polisi tersebut merupakan miliknya. Barang terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui media sosial Instagram. “Terdakwa beli dari akun instagram bernama Mr Mario Mad, di mana narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan terdakwa konsumsi sendiri,” kata Dhoni. KOMPAS