Seorang advokat di Kotabaru ditangkap polisi karena diduga menggunakan surat keterangan magang palsu. Kasus ini diduga berawal dari penanganan sebuah perkara tindak pidana yang ditolak pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Penangkapan terhadap MHH (33 tahun), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara dilakukan Unit Buser Polres Kotabaru pada Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 00.15 Wita.
Saat itu, MHM tengah berada di Jalan Pangeram Kusuma Negara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, persisnya di Taman Siring Laut Kotabaru oleh personel Buser di bawah komando Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil.
“Penangkapan terhadap MHH karena ada dugaan pemalsuan surat keterangan magang,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil bersama Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Agus Rusdi Sukandar dalam jumpa pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (4/7/2022).
Alat bukti dugaan pemalsuan surat keterangan magang ini didapat polisi usai mendapat laporan dari seorang advokat berinisial MNA sebagai pelapor.
“Dari laporan itu, kami dalami hingga mendapat alat bukti bahwa tersangka MHH memang benar menggunakan surat keterangan magang advokat yang diduga palsu. Ini berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan alat bukti yang cukup kuat,” kata AKP Abdul Jalil.
Dia menjelaskan dokumen berupa surat keterangan magang yang diduga palsu itu digunakan untuk syarat pengambilan sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. “Setelah terbit berita acara sumpah (BAS), baru tersangka dapat berbicara sebagai advokat,” tutur Abdul Jalil.
Alat bukti dugaan pemalsuan surat keterangan magang ini didapat polisi usai mendapat laporan dari seorang advokat berinisial MNA sebagai pelapor.
“Dari laporan itu, kami dalami hingga mendapat alat bukti bahwa tersangka MHH memang benar menggunakan surat keterangan magang advokat yang diduga palsu. Ini berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan alat bukti yang cukup kuat,” kata AKP Abdul Jalil.
Dia menjelaskan dokumen berupa surat keterangan magang yang diduga palsu itu digunakan untuk syarat pengambilan sumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. “Setelah terbit berita acara sumpah (BAS), baru tersangka dapat berbicara sebagai advokat,” tutur Abdul Jalil.
Saat ditangkap, MHH disangkakan telah melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP mengenai pemalsuan surat dan atau penipuan.
Tindak pidana penipuan atau pemalsuan identitas itu berawal ketika pelapor mendampingi perkara kliennya berinisial Z pada tingkat pertama. Usai putusan tanpa pemberitahuan membuat surat kuasa baru kepada MHH untuk upaya banding.
Saat itu, pengajuan banding ditolak PT Banjarmasin karena dianggap terlambat mengajukannya. Atas kondisi itu, pelapor melapor ke Polres Kotabaru hingga diketahui soal keraguan terkait keabsahan legalitas dari advokat MHH. JEJAKREKAM