Adv. Agung Pramono: Catatan Atas RKUHP 2022 - Kongres Advokat Indonesia
Rapat AdvoKAI di Menara Sampoerna

Adv. Agung Pramono: Catatan Atas RKUHP 2022

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa penyusunan RKUHP tidak mungkin bila resultante diambil secara keseluruhan dari masyarakat Indonesia.

Kemudian, Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej menilai beleid tersebut harus segera disahkan, menurutnya sudah ada jutaan orang yang dihukum dengan KUHP yang berusia tua itu, dan menyimpan ketidakpastian sebab ada dua versi terjemahan, dari Prof Moeljatno dan versi R. Soesilo. [lihat: https://katadata.co.id/amp/ameidyonasution/berita/60c729d8c4304/mahfud-sebut-rkuhp-tak-bisa-menunggu-kesepakatan-semua-orang]

Prakteknya, kendala bukan disebabkan ada tidaknya terjemahan sebagai pedoman melainkan masalah tafsiran institusional.

Tidak juga resultan kumulatif atau prinsip demokrasi sebagai salah satu cara pengumpulan data, melainkan tepat atau tidaknya cara pandang terhadap kondisi bangsa, ketelatenan dan visioner dibutuhkan saat mendesain peraturan perundang-undangan, meskipun kodifikasi.

Kita tidak boleh menciptakan opini masyarakat dengan menyebut aturan tua atau warisan penjajah karena itu hanya perkara waktu, harus jujur bahwa pembuatannya pun tidak main-main, berjenjang, lama dan memperhatikan kondisi perilaku masyarakat, bahkan masih relevan apalagi kita mengenal metode-metode penafsiran, ini penting sebagai edukasi dan wawasan masyarakat terhadap hukum.

Norma harus mempunyai kepastian, namun tidak sekedarnya dibentuk dari kompromi politik praktis apalagi sekedar menyebut dikejar batas waktu.

Keahlian dan kebijakan adalah elemen dasar pembentukan, memang bisa lama mengikuti dinamika masyarakat. Bahkan, dulu perubahan disampaikan ke ratu melalui korespondensi resmi yang rutin, tidak tidak sekali jadi.

Beberapa Issue Penting

Pidana mati dalam rancangan pasal 100 dan 101, sangat mungkin menjadi alat opresi untuk memperoleh pengakuan atas perbuatan yang mungkin tidak dilakukan atau mengeliminir alasan yang dibenarkan hukum, seperti alasan pema’af dan pembenar.

Meskipun bersifat khusus namun seringkali menjadi primum remedium sebab tafsir imparsial dari crime control, logika by institution akan tetap dominan ketimbang by system.

Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 218 berpotensi mengkriminalisir masyarakat berkaitan dengan perlawanan ideologi hingga SARA.

Kalaupun tetap dirumuskan ada baiknya agar ringkas masuk dalam konteks paham ajaran yang dilarang dimana dari catatan serangan martabat dan fitnah menjadi alat provokasi, tidak untuk pribadi tapi kelompok, dus jangan lagi ada kambing-hitam tentang organisasi tanpa bentuk yang hanya akan menjerat secara individu secara massive yang biasa dijerat melalui majas totem pro parte atau pars pro toto, tergantung mood.

Sudah ada peraturan perundang-undangan yang identik mengatur pembubaran organisasi dan/atau larangan tentang ajaran tertentu yang pada dasarnya menjadi kewenangan MK, ada pula persoalan aanslag (makar).

Bisa jadi, secara indvidual atau kelompok bebas cenderung menyuarakan impeach atau pemakzulan hanya sebatas luapan perasaan saja, yang sudah mempunyai mekanisme sendiri, mengingat sensitivitasnya maka bisa berkembang liar ditangan oknum penegak hukum.

Era orde lama pemerintah menerbitkan Peraturan Panglima Perang Tertinggi No. 3 Tahun 1961 dan Keppres No. 264 Tahun 1962 yang intinya melarang organisasi yang tidak mau menerima manifesto politik, seperti Liga Demokrasi dan Rotary.

Pada orde baru terbit UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, SK Mendagri No. 120 dan No. 121 Tahun 1987, membuat Pelajar Islam Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen tidak diakui dan kegiatannya sempat dilarang karena dianggap tidak sesuai.

Di era ini terbit Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017, Kemenkumham mencabut status badan hukum seperti perkumpulan ILUNI-UI.

Melalui peraturan-peraturan tersebut masing-masing era identik melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan.

Disisi lain, pada satu titik, norma penodaan agama (yang bersifat permusuhan) dalam rancangan pasal 304 berpotensi menjadi trolley (keranjang) dari pasal 218.

Perlu dipikir ulang juga perbedaan makna simbol atau lambang negara dengan lambang pemerintahan, negara tidak hanya mengenai pemerintah karena pemerintah hanyalah petugas administrasi, tidak dapat dimaknai sebagai negara kecuali representasi negara dalam hal teknis administrasi kepemerintahan, namun mindset ini seringkali jadi alasan penjerat.

Terhadap Profesi

Contempt of court juga dirancang dalam pasal 281, sementara idealnya secara khusus yang berwenang adalah pihak yudikatif untuk mengatur penyelenggaraanya.

Perlu dipertimbangkan penggunaan frasa setiap orang yang rasanya belum tepat, atau jika tidak, maka harus dapat disepakati bahwa frasa setiap orang dalam pasal tersebut juga termasuk polisi, jaksa, panitera dan hakim yang dengan rekayasa pembuktian justeru menghalangi jalannya persidangan, menjadi tidak fair dan mensamarkan keadaan yang sebenarnya dari peristiwa hukum.

Pasal 282 tentang Advokat curang Pemerintah mengusulkan agar ketentuan Pasal dihapus dengan pertimbangan berpotensi menimbulkan bias terhadap salah satu profesi penegak hukum apabila hanya profesi tersebut yang diatur.

Pada dasarnya pendapat itu sangat baik, tapi tidak demikian secara praktek, dibutuhkan konsistensi agar tidak menjadi standar ganda, di satu sisi menerima kesetaraan Advokat sebagai penegak hukum. Akan tetapi di lapangan sangat berlawanan enggan mengakui kesetaraan.

Catatan lainnya, bahwa subjek yang terikat sumpah profesi murni (bukan sumpah jabatan) bukanlah adressat norm pidana umum, secara prosedural melalui dewan etik/kehormatan untuk pembebasan dari profesi – sebagai natuurlijk persoon – untuk menjadi urusan publik, tidak serta-merta diproses pidana, malah hasil sidang etik bisa membantu proses peradilan.

Sangat beralasan bila kedepan rumusan atas perubahan UU Advokat dapat mencermati pasal-pasal tersebut yang berpotensi impeachment untuk dibentuk sebuah antitesa dengan diskursusnya, sebab natuurlijk terhalang sumpah profesi.

Untuk merelatifisir apa yang disebut oleh Prof. Denny Indrayana sebagai public/social punishment, stigma dan penghukuman masyarakat terhadap profesi Advokat, apalagi media pers masih belum optimal bahasa hukumnya.

Laras Bahasa Hukum Bukan Istilah Populer

Ord PPs 1925 bagi wajib pajak perseroan (badan hukum) dan badan lainnya, rumusan pelaku adalah ‘barang siapa’, yaitu pengurus yang diserahi SPT. Istilah ‘barang siapa’ menurut KBBI adalah padanan dari ‘siapa sayan, merujuk pada orang atau persoon. Namun dengan alasan bahasa Indonesia dirasa kurang eufimistis yang oleh karenanya dalam UU No. 16/2000 diganti dengan ‘setiap orang’ agar tampak pantas, dan dipertahankan dalam UU No 28/2007 dan UU No. 16/2009. 

Dalam praktik putusan pengadilan (Mahkamah Agung) berdasar prinsip corporate liability dan vicarious liability pengurus dan pegawai badan (sebagai manusia biologis) dan badan hukum (sebagai recht persoon) sudah sama-sama dikenai pidana (penjara untuk pengurus, denda untuk badan hukum).

Frasa barang siapa adalah laras bahasa hukum begitu juga setiap orang, akan tetapi setiap orang hanya menunjuk pada natuurlijk persoon sedangkan barang siapa menunjuk juga kepada recht persoon.

Pada konteks profesi diperlukan proses naturalisasi melalui sidang etik untuk dilepas sebagai natuurlijk persoon dalam sidang umum, oleh karena itulah frasa barang siapa dirasa lebih tepat.

Perbandingkanlah fakta kasus Pinangki yang dianggap berjasa dan masih mempunyai anak berusia 4 tahun sehingga diringankan 6 tahun masa hukuman, tapi lihat Angelina Sondakh dengan anak berusia 2,5 tahun dan hanya dikurangi 3 tahun. Begitu juga dengan kontroversi Brotoseno yang menurut pandangan umum tidak wajar karena tidak dikeluarkan dari institusinya sementara putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kita saksikan keharuan saat restorative justice, kenapa fakta itu tidak diperhatikan saat proses peradilan hulu malah setelah RJ? Kenapa seringkali ditolak ketika Advokat menyampaikannya dalam pledooi maupun klemensi?

Ironis juga bahwa beberapa BUMN industri strategis dengan kemampuan individual yang sulit dicapai umum karena kekhususan dan prestasinya di dunia internasional diperlakukan hampir tanpa ampun, berjasa besar bagi negara dan dunia melalui penemuan-penemuan desain-teknologinya.

Mestinya laras bahasa hukum pidana itu mencakup subjek hukum tanpa pandang institusi dan jabatan, ia memang menggunakan bahasa Indonesia tapi mestinya dibedakan dengan bahasa populer.

Kekhawatiran Publik

RKUHP diharapkan akan segera disahkan. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, “dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan,” terangnya. Sama dengan pendapat Wamenkumham.

Kebanyakan ahli dan pejabat berargumen bahwa ini berkaitan dengan dignity (martabat) soal adab, mala in se katanya, padahal di tempat lain masyarakat mengungkapkan perasaan melalui baik kalimat maupun perbuatan untuk menilai terhadap kinerja pejabatnya justeru karena merasa tidak dianggap sebagai masyarakat manusia.

Ia meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir, RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, ia pun mengapresiasi bentuk produk legislasi DPR RI yang fenomenal dan revolusioner. [lihat: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/39168/t/RUU+KUHP+Telah+Menyerap+Aspirasi+Masyarakat+Indonesia]

Istilah revolusioner itu hanya sebatas pembaharuan identitas saja, patut dipertanyakan dari fenomenologinya meski serapan dari masyarakat mungkin sudah banyak terakomodir tapi belum tampak visioner.

Memprihatinkan bahwa saat ini kejahatan lebih banyak dilakukan oleh orang-orang muda dan dibawah umur, akibat laju perkembangan informasi, visualisasi dan teknologi yang sangat berpengaruh terhadap mental dan perilaku, fallacy mengasumsikan sebagai kenakalan saja, padahal justeru akan makin berbobot dan kompleks saat dewasanya.

Chilling effect mulai terasa dari proses legislasi, pembatasan partisipasi yang amat ketat, protes yang dianggap buang waktu, pengawasan melekat, keseragaman pikiran yang dipaksakan, dan kekhawatiran akan dizhalimi menjadi ciri dystopia.

Kekhawatiran terbesar adalah bahwa hukum pidana menjadi all embrace act atau all purpose law, makna kepentingan negara dipersempit menjadi kepentingan pemerintah, apalagi garis tegas katagoris antara “kejahatan” dan “pelanggaran” sudah tidak ada.

Judicial policy making terasa dominan, politik terkesan sedang bergairah untuk memanfaatkan sarana hukum sebagai arena judiciary politics.

Masalah Literia Legis dan Sintetia Legis jangan lagi diserahkan secara sepihak kepada penegak hukum di tingkat hulu melainkan kepada MvT dengan perumusan yang baik dan kembali kepada penafsiran hakim.

Meskipun mekanisme review dimungkinkan, tapi kesulitan seringkali terjadi ketika suatu norma dianggap konstitusional akan tetapi menurut Mahkamah Konstitusi seperti biasa adalah masalah penerapan dilapangan, due process, kejujuran, objektivitas dan kepahaman.

Namun, bahkan MK saat ini tampak sedang tidak sehat. Dunia atas hanya melihat pada keindahan tulisan, bukan fakta penerapannya di lapangan dengan banyak interpretasi dengan relasi kuasa.

*Adv. Agung Pramono, SH., CIL.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024
tjoetjoe-sandjaja-hernanto-pengangkatan-dki-jakarta
Presiden KAI: Pilpres Sebentar Lagi, Ini Pilihan Saya!
January 30, 2024