Urgensi Peraturan Mahkamah Agung Untuk Proses Peradilan - Kongres Advokat Indonesia
sidang advokat kongres advokat indonesia

Urgensi Peraturan Mahkamah Agung Untuk Proses Peradilan

Peluang Kriminalisasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolymembuka peluang membahas kembali pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-undang KUHP. Tetapi, Yasonna bilang “Ya tapi hanya yang kritis itu aja, yang kritis aja kita bahas kembali,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, JakartaSenin (4/11)

Taufik Basari, anggota DPR 2019-2024 akan duduk di Komisi III dan mendapat mandat dari partainya untuk menyisir ulang draft itu. “Penyisiran pasal demi pasal dalam RUU KUHP, bagi Tobas, penting agar tidak ada multitafsir sehingga membuka peluang kriminalisasi”, katanya kepada BBC Indonesia.

Lembaga pengadilan hanya dapat berfungsi dengan baik apabila keberadaannya diterima oleh masyarakat. Namun yang terjadi saat ini masyarakat cenderung skeptis bahkan tidak percaya lagi kepada lembaga pengadilan. Akibatnya, se-suci apapun Hakim yang menyidangkan perkara dan se-adil serta se-objektif apapun fakta hukum yang disampaikan penegak hukum maupun putusan yang diberikan oleh Pengadilan, tetap akan selalu dianggap bernoda dan tidak adil. Jadi dalam hal ini, yang berpotensi “membunuh hukum” adalah masyarakat itu sendiri, yang sangat dimungkinkan terkontaminasi keterangan yang tidak benar.

Contempt of Court dirumuskan di negara-negara yang cenderung menganut sistem adversary. Yakni, hakim hanya berperan sebagai fasilitator sidang, sedangkan juri sebagai penentu, kekuasaan kehakiman tidak besar.

Sistem adversarial menerapkan pola adu argumen, bukti dan fakta dipersidangan untuk menemukan kebenaran dengan battle model. Hakim disana sifatnya pasif, oleh karena itu ada contempt of court (untuk melindungi).

Sebaliknya sistem kita mengejar kebenaran dengan Hakim yang aktif. Indonesia menganut sistem non adversary model-inqusitorial yang mana penegak hukum cenderung merasa memiliki kewenangan yang tidak ada lawannya dan hakim memiliki kekuasaan besar, sistem kekuasaan hakim seperti termuat dalam UU No. 48 Tahun 2009 yang bersifat absolut (mutlak).

Mengenai peristiwa pidana yang masuk rumpun pelanggaran dan criminal tentu sudah ada diatur dalam KUHP, kekhususan hanya ada pada tempat peristiwa itu terjadi yaitu pengadilan dan waktu kejadian yaitu dalam masa peradilan.

Ada lembaga eksternal seperti KY dan Ombudsman yang berwenang menerima laporan terkait kinerja pengadilan dan menjaga kewibawaan hakim, tinggal bagaimana mengoptimalkan kepentingan keberadaannya.

Belum Ada Parameter CoC

Seminar Nasional Contempt of Court di Ballroom Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Kamis (2/8/2019) Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Sunarto menjelaskan MA sudah melakukan penelitian tentang contempt of court dan ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah akademis RUU tersebut. Tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari DPR ataupun pemerintah mengenai naskah akademis tersebut. “Jadi, belum ada definisi yang dapat diterima umum, apakah sebenarnya yang menjadi patokan delik dapat dimasukkan dalam kategori contempt of court?”

Mantan Ketua MA Prof Bagir Manan mengatakan para pemangku kepentingan mesti berupaya bagaimana caranya agar UU Contempt of Court bisa disahkan dan diwujudkan. Menurutnya, keberadaan UU Contempt of Court sangat prinsipil. Namun, di sisi lain, lembaga peradilan pun harus melakukan refleksi.

“Pelecehan itu bukan sebagai sebab, tapi semata-mata sebagai akibat (effect). Karena pengadilan dinilai tidak menjadi tempat menerapkan hukum secara tepat dan benar,” kata Bagir mengingatkan.

“Kehadiran ketentuan contempt of court hanyalah sarana. Tanpa  kehendak dan tekad yang kuat dari pengadilan untuk menjaga kehormatannya, ketentuan semacam contempt of court tidak dapat mencegah pelecehan terhadap pengadilan dan hakim,” katanya.

CoC belum terjadi di wilayah MK yang awalnya masih terjaga meski ada perasaan tidak puas pihak yang kalah tetapi mereka segan untuk bertindak diluar batas. Namun setelah terbongkarnya kasus suap Akil Mokhtar oleh KPK, kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut merosot tajam yang berimplikasi pada hilangnya wibawa MK dimata publik khususnya pihak yang bersengketa.

Ketika aturan pidana mengatur tindakan-tindakan yang terjadi di wilayah negara maka CoC mempunyai otonomi sendiri yaitu dalam wilayah pengadilan, dan obstruction of justice pada proses peradilan, lebih khusus lagi bahkan diluar pengadilan selama peristiwa itu menyangkut perkara yang sedang berlangsung.

CoC bukan hanya menyangkut jerat tindak penghinaan pengadilan dan peradilan akan tetapi juga menyangkut kepentingan para pihak yaitu masyarakat yang perkaranya sedang dalam penyelesaian, demikian juha obstruction of justice, agar tidak terhambat sehingga dapat dengan segera menemukan kebenaran atas fakta yang bisa jadi belum dia ketahui dan mendapatkan keadilan sesuai kadarnya.

Menciptakan Suasana Peradilan

Membentuk suasana peradilan dan pengadilan yang baik melalui Peraturan MA merupakan prioritas yang sangat penting dan tepat ketimbang merumuskan delik CoC dan obstruction of justice dalam KUHP.

Menciptakan kemapanan dan penemuan bentuk dalam konteks kewenangan, aktifitas dan kekuasaan kehakimannya Hakim bisa mengusir siapa saja yang dianggap dapat menghambat dan menghina peradilan, baik diluar maupun didalam pengadilan selama itu berkaitan dengan perkara yang sedang berproses. Dan ini lebih tepat dirumuskan dalam Perma.

Hal ini merupakan implementasi atas penjelasan umum butir 4 Undang-undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah oleh Undang Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan, “…perlu dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dari rongrongan kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court”.

Perumusan norma dalam Perma mempunyai sifat khusus yang kurang-lebih serupa dengan amandemen sesuai dengan perkembangan dan aspirasi para pelaku sidang dan pengadilan.

Dalam masyarakat yang heterogen, peraturan ini bisa mengakomodir juga perbedaan adat, budaya dan karakter yang sangat berpengaruh juga terhadap suasana persidangan, dinamika dan perkembangannya ini yang tidak mungkin bisa ditangkap oleh KUHP.

Hal yang menarik dan relevan disampaikan oleh Abdul Azis, SH (Direktur LBH Makassar) dalam Diskusi terarah ini dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2015, yang menghasilkan beberapa rekomendasi, yakni;

  1. Perlu adanya polisi khusus di Pengadilan ;
  2. Komisi Yudisial harus mengadakan penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat untuk mencegah tindakan kekerasan dan CoC;
  3. Komisi Yudisial perlu mengadakan pendidikan hukum khususnya hukum acara kepada wartawan hukum;
  4. Perlu adanya sinergitas dan koordinasi yang rutin antara sesama aparat penegak hukum;
  5. Perlu adanya UU Contempt of Court;
  6. Perlu adanya SOP terkait lamanya petikan putusan seharusnya dikirim ke JPU dan Rutan untuk mencegah perbuatan anarkis dari keluarga terdakwa;
  7. Perlu adanya jalur evakuasi khusus kepada aparat penegak hukum dan terdakwa kalau terjadi kericuhan di dalam persidangan

Anggota Komisi III Arsul Sani terkait RKUHP terhadap CoC oleh Advokat sempat mengatakan “Kalau minta hapus, sorry tidak bisa karena itu menyangkut politik hukum”. Dia juga menolak untuk menghapus pasal yang dianggap bermasalah meski tidak menolak untuk menerima masukan untuk rumusan penjelasan terhadap pasal-pasalnya.

Ironis, bila alasannya adalah menyangkut politik hukum parsial, padahal argumen itu justeru harus disadari bahwa kewenangan tersebut ada pada lembaga Yudikatif, rumusan dasar Trias Politika tentang pembagian kekuasaan.

Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Senin (12/11), Rakernas MA 2012 di Manado, Sulawesi Utara, mengatakan, “perlu adanya jaminan keamanan bagi para hakim di persidangan oleh pihak kepolisian. MA juga diminta memberikan anggaran lebih untuk pengamanan jalannya persidangan terutama di pengadilan-pengadilan yang berhadapan langsung dengan para pihak dan banyak massa.”

Terpisah, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, peraturan dimaksud bukan berarti harus dalam bentuk UU Contempt of Court, alternatifnya RUU MA.

Karena pada dasarnya Obstruction of Justice (penyesatan/penghalang keadilan) dan penyerangan terhadap integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court) tidak hanya dilakukan oleh Advokat atau peserta sidang lainnya.

Misalnya, adanya pencegahan tindakan tercela aparat penegak hukum atau pihak terkait (saksi-saksi) yang menyebabkan proses peradilan berjalan secara tidak imbang yang bisa jadi dilakukan oleh aparat penegak hukum atau saksi yang memutar balik fakta atau menyembunyikan barang bukti atau alat bukti.

Dalam praktik ancaman tidak hanya terhadap terhadap majelis hakim yang memimpin persidangan. Jaksa non-aktif Kejaksaan Negeri Cibonong yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Sistoyo juga mengalami serangan dari seorang pengunjung sidang. Perlu dipikirkan bagaimana alat/senjata itu bisa masuk kedalam ruang sidang atau bisa melewati penjagaan aparat.

Urgensi PERMA

Kenapa harus melalui Peraturan Mahkamah Agung? Karena sifatnya yang selalu mengikuti perkembangan dan dinamika peradilan sehingga dapat secara aktif menghasilkan produk-produk regulasi dengan cepat dan mengakomodir ruang-waktu.

Seperti tindakan-tindakan yang termasuk dalam delik contempt of court antara lain ditujukan bagi setiap orang yang tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.

Pada era Orde Baru, menteri kehakiman bersama-sama ketua Mahkamah Agung RI mengawasi perilaku advokat dan dapat memecat seorang advokat (disbarred) untuk tidak berpraktik melalui Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Menteri Kehakiman (Surat Keputusan Bersama Nomor KMA/005/SKB/VII/1987 dan Nomor M.03-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum).

Tindakan itu diambil jika perilaku seorang advokat mengganggu proses atau ketertiban persidangan perkara pidana dengan bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan, mempublikasikan secara langsung apa yang bukan konsumsi umum, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan – semua ini membutuhkan perumusan yang harus selalu bisa mengakomodir perkembangan dan perubahan dalam masyarakat dan aturan lainnya.

Jelas dalam frasa “tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan”, perintah pengadilan atau penetapan Hakim tentu saja merupakan kuasa tertinggi yang kewenangannya ada pada Yudikatif.

Namun setelah adanya UU Advokat secara khusus maka perlu perhatian khusus tentang siapa saja yang dalam domain yudisial murni bersama Advokat melaksanakan kewenangannya untuk merumuskan CoC, obstruction of justice dan menjadi pengawas.

*Adv. Agung Pramono, SH., CIL.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Presiden KAI: Mempertanyakan BAS Lawan di Pengadilan itu Tidak Sopan!
March 21, 2024
Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024
tjoetjoe-sandjaja-hernanto-pengangkatan-dki-jakarta
Presiden KAI: Pilpres Sebentar Lagi, Ini Pilihan Saya!
January 30, 2024