Ambiguitas RKUHP Yang Mengancam Advocatuur - Kongres Advokat Indonesia
advokat kongres advokat indonesia

Ambiguitas RKUHP Yang Mengancam Advocatuur

Sebelum berbicara lebih jauh mengenai norma obstruction of justice dan contempt of court, akan lebih baik bila penulis kutip beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang menurut penulis berkaitan erat dengan unsur-unsur pasal 284 RKUHP, sebagai berikut.

  • Pasal 1 UURI No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, angka:

9. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

  • Pasal 2 ayat (1) UURI No. 16/2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

  • Pasal 1 ayat (1) UURI No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 16/2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

  • Pasal 38 UURI No. 48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  1. Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman.
  2. Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Penyelidikan dan penyidikan;
    2. Penuntutan;
    3. Pelaksanaan putusan;

Penjelasan pasal 38 ayat (1)

Yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.

Sebagaimana tertulis diatas, terdapat penyesuaian pada UU Kejaksaan yaitu dari lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan menjadi lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Ambiguitas Obstruction Of Justice

Penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana dikutip dalam UU tentang Kepolisian RI diatas jelas dalam konteks hukum pidana, pada proses hulu peradilan, sehingga berkaitan dengan urusan negara pada wilayah kekuasaan kehakiman.

Sedangkan terkait penuntutan terdapat dua fungsi dari lembaga pemerintahan kejaksaan, meski tampak identik namun sudah mengalami penyesuaian, pertama fungsi kekuasaan eksekutif sebagai lembaga pemerintahan dan kedua fungsi kekuasaan kehakiman yang mana keduanya sama-sama urusan negara.

Jika merujuk pada sifat publik dari RKUHP maka bilamana terdapat pengaturan tentang obstruction of justice atau bahkan contempt of court dapat dimaknai perspektif daripada penyidikan dan penuntutan yang terganggu (terintangi, tercegah, tergagalkan) adalah yang berasal dari fungsi penegak hukum terkait kekuasaan negara atas penyidikan, penuntutan dan proses peradilan dalam wilayah eksekutif, tanpa dikaitkan dengan kekuasaan kehakiman.

Oleh karena itu, seharusnya harus dipastikan bahwa proses peradilan yang dimaksud dalam RKUHP adalah yang berkaitan dengan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, misalnya sidang etik.

Namun, jika yang dimaksud adalah proses persidangan termasuk juga dalam konteks kekuasaan kehakiman maka ini menjadi tidak benar, sempit dan parsial sehingga jelas berbahaya sekali terhadap kewibawaan hukum, merupakan intrusi, secara tidak langsung menegaskan bahwa RKUHP ini adalah memang untuk kelompok kekuasaan sebagai sarana opresi/penekan.

Sedangkan, jika yang dimaksud adalah dalam fungsi kekuasaan kehakiman maka penyelenggaraan dan pengaturannya menjadi hak daripada yudikatif.

Domain Yudikatif

Kekhususan Obstruction of Justice dan Contempt of Court terdapat pada penjelasan umum butir 4 Undang-undang No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah oleh Undang Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan, “…perlu dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dari rongrongan kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court”, dan advokat adalah badan lain dari fungsi kekuasaan kehakiman yang diatur oleh UU dan setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

Menurut pendapat tim Naskah Akademis KUHP-BPHN penindakan terhadap perbuatan, perilaku dan/atau ucapan yang merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan itu, tidak mesti merupakan tuntutan pidana, dapat saja berbentuk tindakan administratif, seperti halnya dalam penindakan terhadap ABN (Buyung) atau didahului mekanisme etik lainnya yang lebih tepat.

Bagaimana dengan pengaturan dari kekerasan atau intimidasi baik verbal maupun fisik yang ditujukan terhadap advokat yang dilakukan oleh (sesama) penegak hukum?

Di sanalah juga kewenangan Mahkamah Agung dalam lingkup pengadilan dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang Undang No. 14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No. 14 Tahun 1985).

Politik menjadi suatu sisi dari sekeping mata uang, disisi lainnya adalah hukum, merupakan sebuah pure reason bahwa kehakiman dapat mendudukkan diri sebagai political holder, berperan untuk menjaga relevansi etik implementasi norma dalam bermasyarakat dimana cita hukum sebagai parameter yang dapat mengesampingkan segala peraturan produk kekuasaan negara lainnya, perlu dipahamai bahwa nama lain dari politik adalah hukum tata negara, maka harus ada batasan jelas sebab morale motives.

Satjipto Rahardjo berharap bahwa MA berani membuat putusan-putusan yang berbobot politik, yaitu politik kenegarawanan. Yang perlu digarisbawahi dari harapan ini adalah politik kenegarawanan (judicial statementship) dari Mahkamah Agung. (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, 2003)

Diskursus Advokat

Terkait Advokat, dengan argumentum a contrario, pledooi pada dasarnya juga merupakan tuntutan yang diajukan dalam proses peradilan kepada pimpinan sidang (majelis hakim) agar membebaskan atau melepaskan terdakwa dari ancaman hukuman pidana oleh lembaga pemerintahan kejaksaan.

Dari sudut pandang ini, pledooi sebagai tuntutan juga tidak boleh dihalang-halangi karena juga sebagai bagian dari proses peradilan yang sah.

Keduanya, surat tuntutan dan pledooi adalah setara berdasarkan kekuasaan negara, yang pertama dari pemerintah sedangkan yang kedua dari masyarakat melalui organ negara Advokat.

Proses advokasi pidana pun setara dengan penyelidikan dan penyidikan namun dengan istilah yang berbeda, yaitu penelusuran dan pengolahan data dari dokumen dan keterangan saksi.

Dan advocatuur juga sangat jelas merupakan bagian dari proses peradilan, yang berarti profesi resmi.

Sebagaimana dijelaskan UURI No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam pasal 38 ayat (1) yaitu yang dimaksud dengan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.

Artinya, dalam sistem peradilan pidana seorang Advokat mempunyai kewenangan yang sama dengan penegak hukum, terhadap objek, subjek dan perkara yang sama namun dengan sudut pandang yang berbeda. Sebagai ilustrasi ketika kepolisian berwenang untuk menahan maka Advokat berwenang untuk membebaskan klien dari upaya paksa penahanan tersebut melalui prosedur yang dibenarkan oleh hukum acara tentang hak-hak tersangka. Dan seterusnya menjalankan kewenangannya terhadap hak-hak klien secara berjenjang dalam proses peradilan dari hulu ke hilir.

Bahkan dalam hal-hal tertentu berdasarkan kapasitasnya antara Jaksa dengan Advokat sama-sama berperan sebagai penuntut, dimana Jaksa dapat menuntut seseorang atau sekelompok orang yang merugikan Negara/pemerintah, namun disisi lain Advokat atas nama klien dapat menuntut Negara/pemerintah ketika merugikan hak-hak klien sebagai warga negara.

Melalui pasal 284 sebagaimana dirumuskan dalam RKUHP hanya akan merongrong profesi advokat dan melegitimasi pandangan negatif sebagai pelaku delik, menjadi pukat bagi masa depan hukum yang sangat berpotensi merendahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Advokat di mata publik, sementara pelakunya adalah oknum pribadi.

Karena, bagaimanapun alas argumentasinya bahkan pledooi sebagai salah satu produk dari advokatuur materinya pasti akan berlawanan dengan proses peradilan, secara kontekstual memang untuk “mencegah, merintangi atau bahkan mengagalkan secara langsung proses peradilan”, namun dengan cara tertentu yang dibenarkan hukum, tidak serampangan.

Perlindungan terhadap advokat sama sekali tidak berarti bahwa advokat memaksakan imunitasnya. Sebaliknya, sebagai langkah untuk melindungi organisasi advokat dari oknum individu yang berprofesi sebagai advokat yang berperilaku menyimpang dari profesus.*Adv. Agung Pramono, SH., CIL.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024