Pemidanaan Dokter dan Advokat Dihapus dari Revisi KUHP - Kongres Advokat Indonesia
Pemidanaan Advokat, Foto Kongres Advokat Indonesia Pengangkatan Advokat Jakarta

Pemidanaan Dokter dan Advokat Dihapus dari Revisi KUHP

Revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) akan mengakomodasi 14 isu krusial. Namun, DPR dan pemerintah sepakat dua isu krusial dihapus.

“Satu adalah mengenai pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi. Karena menurut hemat kami itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Kedua adalah pemidanaan terhadap advokat curang,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Eddy menjelaskan pemidanaan terhadap advokat dihapus lantaran undang-undang tidak boleh bersifat diskriminatif. Jika hanya merujuk pada advokat, maka jerat terhadap aparat penegak hukum (APH) yang lain dipertanyakan.

“Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana? Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat,” ucap Eddy.

Eddy mengatakan terdapat pasal-pasal dalam revisi KUHP lain yang juga direformulasi. Hal itu guna mencegah timbulnya multafsir.

“Seperti misalnya ya, pasar-pasal terhadap penodaan agama, lalu ada pasal yang berkaitan dengan kekuatan gaib dan lain sebagainya itu kita melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan, tetapi tidak menghilangkan substansi,” jelas Eddy. MEDIAINDONESIA

Adapun 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam Revisi KUHP yakni:

  1. The living law atau hukum pidana adat yang diatur dalam Pasal 2.
  2. Pidana mati yang diatur dalam Pasal 200.
  3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218.
  4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib yang diatur dalam Pasal 252.
  5. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih yang diatur dalam Pasal 278-279.
  6. Tindak pidana contempt of court yang diatur dalam Pasal 281.
  7. Penodaan agama yang diatur dalam Pasal 304.
  8. Penganiayaan hewan yang diatur dalam Pasal 342.
  9. Alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan yang diatur dalam Pasal 414-416.
  10. Penggelandangan yang diatur dalam Pasal 431.
  11. Aborsi yang diatur dalam Pasal 469-471.
  12. Perzinaan yang diatur dalam Pasal 417.
  13. Kohabitasi yang diatur dalam Pasal 418.
  14. Pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 479.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024