Sebanyak lima pihak mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap PT DNA Pro Akademi dan pihak terkait dengan robot trading DNA pro ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Adapun penggugat terdiri dari lima orang yakni Sudjaswin Lubis, Stevenson, Lonarita Dji, Iwan Sutjahyo dan Ina Amelia.
Sementara pihak yang menjadi tergugat masing-masing adalah PT DNA Pro Akademi, Digital Net Aset, Mitra Alfa Sukses, Kreasi Giat Bersama, Partaya Bendara Nawasena, Dedi Tumaidi, Nenny, Ryan Tedja, dan Russel Wijaya.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan sejumlah gugatannya.
Pertama, menerima dan mengabulkan PKPU untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon PKPU, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Marten Lucky Zebua, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Tito Ronald Mikael Panjaitan, Patrisia Anggre Ikawaty, Ramahnita Limanto sebagai pengurus PKPU para tergugat.
Kelima, menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim Untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara diucapkan.
Keenam, menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara untuk seluruhnya. Gugatan terhadap DNA Pro terjadi ketika kasus DNA Pro tengah disidik oleh Bareskrim Polri. Setidaknya ada sejumlah nama telah menjadi tersangka.
Kasus DNA Pro juga menyita perhatian lantaran ada dugaan uang hasil investasi bodong mengalir ke rekening sejumlah pesohor tanah air.
Kantor Pernah Disegel
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri telah menyegel usaha penjualan expert advisor atau robot trading PT DNA Pro Akademik pada Jumat (28/1/2022) malam.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah PT DNA Pro Akademik membuka segel penutupan yang sudah terpasang sebelumnya.
“Segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut.
Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” kata Veri melalui siaran pers, Sabtu (29/1/2022). Seperti diketahui, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin.
PT DNA Pro Akademik diketahui membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya pun beredar di media sosial. Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri belakangan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik. Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius.
Perusahaan robot trading itu tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 atau perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya.
12 Orang Tersangka, Kerugian Miliaran
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Dari jumlah tersebut, 5 tersangka di antaranya sudah ditangkap dan ditahan. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan 7 tersangka sisanya masih berstatus daftar pencarian orang alias DPO.
“Yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dia mengungkapkan daftar inisial nama tersangka yang berstatus DPO antara lain adalah AB, ZII, JG, ST FE, AS, san DV. Sementara itu, 5 orang yang sudah tertangkap yakni, FR, RK, RS, RU, dan YS.
Kasubdit I Kombes Yuldi Yusnan menjelaskam, pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi. Dari kesaksian tersebut, pihaknya akan mendalami apakah ada keterlibatan artis dalam kasus DNA Pro. “Sampai saat ini kita belum arah ke sana (artis).
Tapi akan ada pengembangan, karena yang baru diperiksa sampai hari ini kita sudah memeriksa 12 saksi dan nanti akan kita dalami dari saksi-saksi tersebut. Apa ada yang menjelaskan ke arah sana,” ujarnya. Yuldi mengatakan pihaknya belum akan memeriksa artis dalam kasus DNA Pro. Hal ini lantaran belum ditemukan keterlibatan dalam kasus ini.
“Sementara lagi pengembangan,” ungkapnya. Sebelumnya, Polri mengungkapkan kerugian korban dalam kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki lima laporan terkait dengan DNA Pro.
“Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 april 2022, hingga saat kasus masih dalam proses,” kata Ramadhan, Senin (4/4/2022). Pencucian Uang Di sisi lain, proses penyidikan kasus DNA Pro masih bergulir di Bareskrim Polri.
Penasihat hukum korban DNA Pro Muhammad Zainul Arifin mengatakan, Rizky Billar dan para artis yang ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Zainul menyatakan, para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan.
Menurut dia, mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban. “Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat,” ujar Zainul.
Menurutnya, para selebritis itu seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan. Mereka semestinya diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadilkan di pengadilan.
“Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” kata dia. BISNIS