Ketum PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), Otto Hasibuan mengaku telah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris dari organisasi tersebut.
Namun hal itu tak membuat Hotman secara otomatis keluar dari sana. Otto mengungkapkan PERADI masih mediskusikan hengkangnya Hotman.
“Jadi saya mau menjelaskan mengenai pengunduran diri (Hotman) sedang dibahas oleh Peradi. Sedang didiskusikan (di internal Peradi),” ujar Otto dalam konferensi pers di kantor Peradi, Pal Merah, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).
Otto juga mengungkapkan jangan sampai salah mengambil keputusan terkait cabutnya Hotman. Menurutnya jika PERADI langsung menerima pengunduran diri Hotman, hal itu melanggar hukum.
“Kami masih mempertimbangkan dengan benar jangan sampai salah ambil keputusan,” ungkapnya.
“Sebenarnya secara pribadi pengunduran diri fine-fine aja. Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi,” kata Otto.
Ia pun takut jika pilihan yang diambilnya sebagai ketua PERADI justru akan melanggar hukum dan undang-undang yang berlaku.
“Sehingga karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat maka jika kami langsung menerima kami melanggar Undang-undang,” pungkas Otto.
Sebelumnya Otto Hasibuan menjelaskan beberapa kode etik advokat yang saat ini diduga banyak dilanggar. Salah satunya adalah perihal pamer kekayaan ke publik yang saat ini kerap dilakukan banyak advokat Indonesia.
Otto Hasibuan menegaskan, hal-hal seperti itu dikhawatirkan dapat membentuk pola pikir calon advokat Indonesia. Hal itu juga dikhawatirkan dapat mengubah tujuan calon advokat ketika menjalani pekerjaan mereka.
“Itu memang kode etik akhir-akhir ini kita mendapatkan persoalan serius, karena banyak sekarang anggapan dari masyarakat, profesi advokat itu sangat seakan-akan borjuis, dianggap edonis,” ujar Otto Hasibuan beberapa waktu lalu. DETIK