Setelah dewasa secara hukum, UU di Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap laki-laki dan perempuan menjalin hubungan. Namun bagaimana bila sudah berhubungan badan, tetapi si pria tidak kunjung menikahi si perempuan?
Setelah dewasa secara hukum, UU di Indonesia memberikan kebebasan bagi setiap laki-laki dan perempuan menjalin hubungan. Namun bagaimana bila sudah berhubungan badan, tetapi si pria tidak kunjung menikahi si perempuan?
Selamat siang pak,
Saya Y, alamat Palembang
Ingin bertanya terkait hukum pindana dan perdata persoalan hubungan seks di luar nikah tidak hamil yang dilakukan atas dasar suka sama suka (pacaran).
Usia saya 25 tahun sedangkan pacar saya berusia 20 tahun.
Orang tua pacar saya mengancam menggugat saya untuk menikahinya agar tidak dilaporkan kepolisian, apakah ini dibenarkan?
Saya mau saja disuruh nikah, tetapi pacar saya sering keluar malam dengan laki-laki lain yang membuat saya dilema untuk menikahinya
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Achmad Zulfikar Fauzi.,S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga masalah anda dengan keluarga pacar anda segera menemui titik temu. Atas jawaban anda, bisa kami jelaskan sebagai berikut.
Pertama, alangkah lebih bijak berdasarkan kepatutan dan etika yang ada saudara berbicara secara baik baik dengan pacar anda dan keluarga agar diselesaikan secara musyawarah dan mencari kebaikan untuk anda dan pacar anda. Dan saudara menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab dan saya tidak menyarankan agar jalan hukum pidana dilakukan dikarenakan hukum pidana merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) dalam segala permasalahan hukum.
Kedua, kembali ke dalam ke pertanyaan saudara ketentuan hukum yang mengatur yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan hubungan seksual dengan kesadaran penuh dan atas dasar suka sama suka, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap anda.
Berikut alasannya:
Pertama, anda tidak bisa dikenakan UU Perlindungan Anak. Sebab berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kedua, kasus anda juga tidak bisa dikenakan Pasal Perzinaan. Sedangkan perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yaitu
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan zina, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; - a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Ketiga, anda juga tidak bisa dikenakan pasal pemerkosaan. Di mana pemerkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yaitu hubungan seksual yang dilakukan dengan paksaan atau pemerkosaan.
Selamat siang Pak, saya B dari Sumatera Utara
Saya ingin bertanya, adik saya usia 22 tahun pacarnya 17 tahun mereka melakukan hubungan. Mereka pacaran sudah 2 tahun. dan akhirnya ayah si perempuan melaporkan adik saya polisi. Bagaimana kami sekeluarga menanggapi ini pak??