Semua Serba Naik, Top Up Dompet Digital Juga Kena Kebijakan Kenaikan PPN 11% - Kongres Advokat Indonesia
dompet digital

Semua Serba Naik, Top Up Dompet Digital Juga Kena Kebijakan Kenaikan PPN 11%

Aturan baru soal ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech) akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

Adapun pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara, dalam hal ini fintech seperti Go-Pay, OVO, DANA, dan sebagainya.

Mengenai kebijakan ini, para pelaku fintech yang dimaksud buka suara. Pihak OVO menyatakan bahwa biaya layanan mereka akan tetap saam dan tidak ada kenaikan biaya tambahan.

“Dapat kami sampaikan bahwa biaya layanan top-up dan transfer OVO akan tetap sama dan tidak dikenakan biaya tambahan,” kata Head of Corporate Communication Harumi Supit, saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (7/4/2022).

Transfer antar pengguna OVO tetap dapat dilakukan secara gratis, sementara biaya transfer ke akun bank juga tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp2.500 per transaksi.

Sementara itu, DANA juga menyatakan hal yang serupa. Tidak ada dampak atas aturan baru ini kepada konsumen DANA, baik perusahaan ataupun individual.

Sebab,kata Yattha Saputra selaku Chief Finance Officer DANA Indonesia, sebelum aturan PMK No.69 Tahun 2022 diturunkan, DANA telah memberlakukan pemungutan PPN kepada pengguna jasa atau konsumen.

“Dan juga pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima DANA oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh,” ungkapnya.

Sedangkan Go-Pay, hingga berita ini dibuat belum memberikan tanggapannya.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan, pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara fintech. Bukan pengenaan PPN atas jumlah transaksi oleh konsumen.

“Yang kita kenakan jasa-jasa yang dilakukan pihak fasilitasi. Fintech ini pihak yang memfasilitasi lender, investor atau konsumen,” jelas Bonarsius.

Adapun yang dimaksud dengan pengenaan PPN terhadap imbal jasa penyelenggara di sini adalah, adalah pengenaan PPN atas biaya administrasi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan.

Bonarsius mencontohkan, misalnya saat Anda mengisi e-wallet sebesar Rp 1 juta, kemudian terdapat biaya administrasi sebesar Rp 1.500, maka PPN yang dikenakan adalah 11% dari biaya administrasi tersebut. Dengan demikian, PPN atas fintech yang ditanggung konsumen sebesar Rp 150.

“Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. Maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11% maka PPN-nya kena Rp 650 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa,” ujarnya lagi. CNBC

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024