Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan JK oleh Arief Rosyid, Apa Ada Sanksi Hukumnya? - Kongres Advokat Indonesia

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan JK oleh Arief Rosyid, Apa Ada Sanksi Hukumnya?

Juru Bicara Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, mengungkapkan kronologi terungkapnya pemalsuan tanda tangan mantan Wakil Presiden RI itu yang dilakukan oleh Ketua Departemen Ekonomi Dewan Masjid Indonesia (DMI), Arief Rosyid. Arief kini telah dipecat dari kepengurusan maupun keanggotaan DMI.

Husain menjelaskan, terungkapnya pemalsuan tanda tangan itu bermula saat pihak Istana mempertanyakan isi surat dan acara Kickoff Festival Ramadhan kepada Ketua DMI Jusuf Kalla (JK). Surat tersebut ditujukan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Tentunya (pihak istana) untuk memastikan, pertama karena Pak Wapres berniat akan hadir. Kedua mereka pun tahu kebiasaan Pak JK soal prosedur dan administrasi persuratan,” jelas Husain kepada wartawan, Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Dia mengatakan JK merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut. Sebab, JK selalu mengundang para pejabat atau koleganya, juga menghubungi atau bertemu secara langsung pihak yang bersangkutan sebelum mengirimkan surat undangan.

“Di sinilah awal terungkapnya surat tersebut palsu. Karena Pak JK tidak pernah mengirim surat undangan ke Pak Wapres,” kata Husain.

Dia pun menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Arief. Terlebih, kata dia, hubungan antara JK dan Arief terbilang dekat.

Harus Punya Etika

Kendati begitu, Husain menegaskan, tidak berarti Arief bisa bertindak seenaknya sampai memalsukan tanda tangan. Menurut dia, Arief harus mengerti etika dan norma dalam berorganisasi.

“Sebagai organisatoris kan Pak Arief tentu tahu hal basic (dasar) seperti itu. Apalagi, yang berkaitan dengan tradisi persuratan. Pasti sangat khatam,” ujar Husain.

Sebelumnya, DMI resmi memecat Arief Rasyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi tersebut. Arief dipecat karena terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen Imam Addaruqutni.

SK Pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat, 1 April 2022 lalu.SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu diteken oleh JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (3/4/2022).

“Itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI. Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK,” kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni kepada wartawan, Minggu. LIPUTAN6

Jerat Pidana Mengancam Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan

Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Pemalsuan Tanda Tangan yang Dikenai Pidana

Kasus pemalsuan tanda tangan mungkin adalah hal biasa bagi sebagian orang. Contoh kasus pemalsuan tanda tangan yang paling umum adalah pemalsuan tanda tangan orang tua oleh anak untuk kepentingan sekolah. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, entah alasan takut, tidak diizinkan, atau orang tua sedang bepergian jauh sehingga tidak dapat menandatanganinya langsung.

Sehubungan dengan itu, penting untuk diketahui bahwa tidak semua kasus dapat “dipidanakan”. R. Soesilo, ahli pidana, menjelaskan bahwa yang dapat dikenai sanksi pidana dari pemalsuan surat adalah orang yang memalsukan surat-surat berikut.

  • a. Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, atau surat andil.
  • b. Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan perjanjian lainnya.
  • c. Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kuitansi, cek, dan lainnya.
  • d. Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya.

Pada intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban dapat dilaporkan. Sebab, pada akhirnya, hakim di pengadilan lah yang berwenang untuk memutuskan pidana tersebut.

Cara Melaporkan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Bentuk pemalsuan tanda tangan tentu beragam, tidak hanya pemalsuan akta tanah seperti contoh yang dibahas sebelumnya. Namun, bisa juga berupa pemalsuan tanda tangan di bank untuk menarik sejumlah dana, pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa, dan lainnya.

Jika hal itu terjadi, korban dapat melaporkannya ke polisi. Namun, penting untuk diketahui bahwa korban harus membawa bukti-bukti yang cukup. Bukti yang diperlukan adalah surat dengan tanda tangan yang dipalsukan. Atas dasar bukti tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Jika merasa dirugikan, segala bentuk pemalsuan tanda tangan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan menyertakan sejumlah bukti. Bila terbukti bersalah, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun. HUKUMONLINE

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024