Dewan Pembina KAI: Sikat Investasi Digital Bodong! - Kongres Advokat Indonesia

Dewan Pembina KAI: Sikat Investasi Digital Bodong!

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan potensi aset kripto sebagai komoditas dan pertumbuhan ekonomi digital nasional juga perlu dibarengi dengan literasi kepada masyarakat.

Minimnya literasi masyarakat ini terancam dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan modus investasi bodong, ponzi dan judi.

Bambang Sosesatyo yang akrab disapa Bamsoet itu pun mendukung langkah Bareskrim Polri dan Bappebti yang melakukan penegakan humum terkait investasi bodong.

Bamsoeot menjelaskan penting bagi regulator dan industri untuk menyoroti keamanan soal aset dan transaksi kripto.

“Ancaman security juga sangat terbuka. Perlu diwaspadai, persiapkan pengawasan aset kripto dan digital,” kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

Bamsoet mengatakan, pembicaraan soal aset kripto ini juga akan dibahas di Presidensi G20 Indonesia, seiring dengan perintah eksekutif tentang aset kripto yang dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Joe Biden.

“Biden sudah minta pemerintahannya untuk menyusun nota kerja yang nanti dibahas di G20, bersama dengan menteri-menteri keuangan anggota G20 dan bank sentral,” kata Bambang.

“Sehingga diharapkan ada kesepakatan dunia dan mampu memperhitungkan masalah security negara masing-masing atas (potensi aset kripto yang digunakan untuk) perputaran uang narkoba, terorisme, kejahatan seperti korupsi, dan lainnya. Pengamanan itu harus dibicarakan,” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, negara-negara G20, termasuk Indonesia, sepakat untuk mengawasi perkembangan aset kripto secara global.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada konferensi pers G20 Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG), mengatakan ada kekhawatiran perkembangan kripto akan membawa instabilitas pada sektor keuangan dan perekonomian dunia.

Perry juga mengatakan saat ini seluruh dunia tidak mengakui secara resmi kripto adalah mata uang, namun diakui sebagai sebuah aset.

Di Indonesia, kripto masih diperdagangkan sebagai aset di badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Bank Indonesia juga tengah menyiapkan kehadiran Central Bank Digital Currency (CBDC). CBDC atau rupiah digital adalah uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral, dan digunakan sebagai pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.

Saat ini, penerbitan CBDC masih terus dibahas oleh para bank sentral di seluruh dunia.

Di sisi lain, Bamsoet juga mengatakan potensi aset kripto sebagai komoditas dan pertumbuhan ekonomi digital nasional juga perlu dibarengi dengan literasi kepada masyarakat, mengingat maraknya berita akan investasi dan aset digital bodong belakangan ini.

“Minimnya literasi masyarakat ini dimanfaatkan (oleh pihak tidak bertanggung jawab) untuk kemudian dilakukan penipuan modus investasi bodong, ponzi dan judi. Saya mendukung Bareskrim dan Bappebti dengan langkah-langkah penegakan hukumnya,” kata Bambang.

Bamsoet mengatakan, besarnya pasar kripto di Indonesia dapat dimaknai sebagai potensi ekonomi, peluang investasi, alternatif sumber pemasukan negara, dan stimulus ekonomi nasional. *** PR

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024