Nasib Aryanto Prametu berubah 180 derajat. Dijerat sebagai tersangka korupsi hingga divonis 8 tahun bui, Direktur Sinta Agro Mandiri (SAM) itu kini bernapas lega karena akhirnya vonis itu dianulir menjadi putusan lepas. Lo, kok?
Dicek dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Minggu (27/3/2022), Aryanto Prametu dijerat dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung Rp 27 miliar. Kasus Aryanto Prametu terdaftar dalam nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr.
Tuntutan
Singkatnya Aryanto dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, Aryanto dituntut membayar uang pengganti Rp 7,87 miliar.
Dia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. Tuntutan itu dibacakan jaksa pada 28 Desember 2021.
Putusan
Pada 10 Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram memutuskan Aryanto dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar hakim dalam putusan.
Hakim juga turut membebani terdakwa Aryanto membayar uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp 7,87 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Pada putusan tersebut, Aryanto dinyatakan hakim terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP sesuai dengan isi dakwaan primer.
Putusan Banding
Kini arah angin berbalik. Aryanto malah divonis lepas. Majelis hakim tingkat banding menilai perbuatan Aryanto bukanlah tindak pidana korupsi.
Dalam putusannya pada 23 Maret 2022, hakim menyatakan membatalkan putusan sebelumnya yang tercantum dalam nomor perkara 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr. Aryanto pun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan diminta segera dikeluarkan dari tahanan.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr tanggal 10 Januari 2022 yang dimohonkan tersebut,” tuturnya.
“Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging). Memerintahkan terdakwa Aryanto Prametu segera dikeluarkan dari tahanan,” sambungnya.
Dalam putusan itu, terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Majelis juga menetapkan barang bukti yang disita dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby.
Jaksa Ajukan Kasasi
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin mengatakan jaksa penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding yang menyatakan Aryanto Prametu lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).
“Karena putusannya ‘ontslag’ (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP (standard operating procedure), kami akan ajukan kasasi,” kata Sungarpin. DETIK