Pernah Di-Black List BI, Masih Bisa Ambil Kredit Lagi? - Kongres Advokat Indonesia

Pernah Di-Black List BI, Masih Bisa Ambil Kredit Lagi?

Mendapatkan cap black list dari suatu perusahaan leasing atau kredit memang dapat menjadi sebuah permasalahan bagi kita. Bagaimana tidak? Sebab hal ini dapat memengaruhi catatan kredit kita di Bank Indonesia.

Apabila kita berurusan dengan pihak perusahaan leasing atau pemberi kredit dan tidak menyelesaikan kewajiban kita maka nama kita mendapatkan “cap” dari Bank Indonesia yaitu black list. Hal ini dapat membuat kita tidak bisa lagi mengajukan kredit lain sebelum kewajiban kita sebelumnya terselesaikan.

Lantas bagaimana cara menyelesaikan permasalahan ini?

Satu-satunya cara yang dapat Anda lakukan pertama kali adalah mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak leasing tersebut kepada pihak Bank Indonesia. Dalam hal ini Anda dapat menanyakan di bagian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Apabila masih ada yang belum terselesaikan, maka satu-satunya cara adalah membersihkan nama Anda dengan melunasi kewajiban yang selama ini belum terselesaikan.

Setelah Anda mengecek data Anda di SLIK dan apabila masih ada kewajban yang belum terselesaikan, Anda dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya, ingat semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, lakukan dengan segera.

Selanjutnya setelah Anda sudah melakukan pelunasan kewajiban sebelumnya pastikan Anda mendapatkan surat yang menyatakan bahwa kewajiban Anda telah terselesaikan lalu cek ulang data Anda di dalam SLIK, apakah sudah bersih atau belum. Biasanya akan dibutuhkan waktu sebelum BI mengupdate data SLIK Anda.

Meski demikian surat yang Anda dapatkan dari pihak leasing dapat menjadi bukti Anda telah menyelesaikan kewajiban Anda dan dapat membersihkan nama Anda.

Dengan bersihnya nama Anda di dalam SID atau kewajiban yang terselesaikan maka Anda dapat mengajukan kredit baru untuk kebutuhan lainnya. Yang perlu diingat adalah besarnya cicilan Anda tidak boleh lebih dari 30% dari total penghasilan Anda setiap bulan, karena akan sangat berpengaruh dalam cashflow bulanan Anda dan juga dapat mempengaruhi penilaian dari Bank Indonesia. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024